PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Aliansi Masyarakat Lariang Bersatu Desak Penyelesaian Klaim Tanah Masuk Hutan Lindung

pasangkayu
FOTO : Aliansi masyarakat Lariang gelar aksi damai di Kantor DPRD Pasangkayu. (Dok)
LBH

Pasangkayu – Aliansi Masyarakat Lariang Bersatu menggelar aksi damai di Kabupaten Pasangkayu, menuntut kejelasan dan penyelesaian terkait klaim tanah masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Aksi ini merupakan respon dari keresahan masyarakat yang telah lama mengelola dan menempati tanah tersebut, namun baru-baru ini mengetahui bahwa tanah mereka masuk dalam kawasan HL tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

kajati palu

Merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, aliansi ini berpendapat bahwa masyarakat seharusnya diberikan hak dan ruang yang seluas-luasnya untuk hidup dan berkembang di atas tanah Indonesia.

Namun, kenyataannya banyak tanah masyarakat di Pasangkayu yang tiba-tiba diklaim masuk dalam kawasan HL tanpa adanya sosialisasi atau informasi sebelumnya.

Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Lariang Bersatu menyampaikan beberapa tuntutan utama:

  1. Penyelesaian Klaim Tanah oleh Pemerintah Daerah
    Mereka meminta DPRD dan Bupati Pasangkayu untuk segera menyelesaikan persoalan klaim HL yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan.
  2. Koordinasi Antara Dinas Kehutanan dan BPN
    Aliansi mendesak agar Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera berkoordinasi untuk menentukan mana wilayah yang termasuk HL dan mana yang merupakan tanah masyarakat yang telah bersertifikat. Hal ini dianggap penting karena menyangkut kehidupan banyak orang.
  3. Pembebasan Kawasan Hutan Lindung
    Mereka juga meminta agar kawasan HL di Kabupaten Pasangkayu segera dilakukan pembebasan, mengingat banyaknya tanah masyarakat yang diklaim masuk dalam HL.
  4. Sosialisasi dan Informasi yang Lebih Baik
    Aliansi menuntut agar DPRD dan Bupati Pasangkayu menyampaikan kepada Dinas Kehutanan bahwa penunjukan kawasan HL seharusnya disertai dengan sosialisasi atau pemberitahuan kepada pemerintah setempat dan masyarakat sekitar.
  5. Kejelasan Peta dan Batas Resmi HL
    Mereka meminta agar ada kejelasan mengenai peta dan batas resmi kawasan HL, serta komunikasi yang lebih baik antara instansi pemerintah dan masyarakat untuk menghindari konflik di masa depan.

Sahar, koordinator lapangan (korlap) aksi ini, menyatakan bahwa permasalahan ini perlu segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat luas.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak masyarakat dihormati,” tegasnya.

Aksi damai ini diharapkan dapat membuka jalan bagi dialog yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah, demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!