Palu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa AS, Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng tahun 2020.
AS diperiksa mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA pada Senin (9/9).
Selama pemeriksaan, ia diberikan sekitar 36 pertanyaan oleh penyidik.
“Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA, ada sekitar 36 pertanyaan kepada tersangka,” ungkap Laode Abdul Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng.
Meski telah diperiksa, AS belum ditahan karena penyidikan masih berlanjut, dan ia diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen tambahan yang diperlukan dalam pemeriksaan selanjutnya.
Laode juga menambahkan bahwa seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah dikembalikan, dengan total sebesar Rp907 juta.
AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Apidsus Andi Panca Sakti.
Penetapan ini didasarkan pada kesaksian mantan pegawai Bawaslu, RM, pada 30 Juli 2024, serta sejumlah saksi lainnya.
Menurut hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp900 juta.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan pejabat Bawaslu Sulteng lainnya, berinisial SL, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.