Sigi — Polres Sigi bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan teguran kepada pelaku usaha yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain teguran, edukasi pun sudah diberikan ke seluruh pelaku usaha.
“Jadi kami bersama Disperindag Sigi memberikan teguran sekaligus mengedukasi pemilik toko untuk menjual beras sesuai dengan zona I berdasarkan harga eceran tertinggi sebab ditemukan toko di Marawola menjual beras premium Rp15 ribu per kilogram dan beras medium Rp14 ribu per kilogram,” jelas Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/25).
BACA JUGA : Ini Sederet Pilihan Roti yang Baik untuk Asam Lambung
Ia mengemukakan, jika pelaku usaha tidak mengindahkan teguran itu maka akan dilakukan penutupan usahanya tersebut.
“Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat apabila sudah berulang kali diberikan teguran tertulis maka dapat direkomendasikan tutup usahanya,” ungkapnya.
BACA JUGA : Polsek Torue Tangkap Pencuri Rp6,5 Juta di Pasar Tolai, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku
Menurutnya, pihaknya ke depan akan terus melakukan kegiatan pengawasan terhadap harga beras dan bahan pokok lainnya di Kabupaten Sigi.
Ia menuturkan pengawasan itu berlandaskan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 tahun 2025 tentang penetapan harga eceran tertinggi beras.































