PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Polres Sigi Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Dolo Barat, 8 Paket Diamankan

SABU
Polres Sigi kembali menunjukkan komitmennya dengan menangkap seorang pria berinisial RJ, yang diduga sebagai pengedar sabu, dalam operasi yang dilakukan di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi. FOTO : DOK. HUMAS POLRES SIGI
LBH

FOKUSRAKYAT.NET, SIGI Perang terhadap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

Kali ini, Polres Sigi kembali menunjukkan komitmennya dengan menangkap seorang pria berinisial RJ, yang diduga sebagai pengedar sabu, dalam operasi yang dilakukan di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.

kajati palu

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (11/6/2025) pukul 19.30 WITA, dan dipimpin langsung oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 paket sabu dengan berat total 4,85 gram brutto.

Tangkapan Bersih, Tanpa Perlawanan

BACA JUGA : Heboh Dugaan Bakso Daging Tikus, Hasil Pemeriksaan: Negatif, Hanya Kulit Sapi Berbulu

BACA JUGA : Komisi V DPR RI Kunjungi Sulteng, Tinjau Pelabuhan Pantoloan dan Jembatan Palu IV

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RJ beserta barang bukti tanpa perlawanan,” terang AKP Anton dalam konferensi pers di Mapolres Sigi, Rabu (18/6/2025).

BACA JUGA : Perang Iran-Israel Memanas, RI Naikkan Status Jadi Siaga Satu dan Siapkan Evakuasi WNI

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti selain sabu, termasuk alat isap dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun

BACA JUGA : Manchester City Bungkam Wydad Casablanca 2-0 di Piala Dunia Antarklub 2025

BACA JUGA : Duel Sengit Real Madrid vs Al Hilal Berakhir Imbang 1-1

RJ kini telah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sebagaimana penekanan Bapak Kapolres, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sigi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA : Kabalai BWSS III Palu Diduga Menghindari Wartawan Saat Dikonfirmasi Proyek Irigasi Gumbasa Rp155 Miliar 

Peran Masyarakat Sangat Penting

Keberhasilan ini, lanjut Anton, tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Ia mengimbau agar kerja sama ini terus ditingkatkan guna mewujudkan Sigi bebas narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang tidak tinggal diam. Ini adalah bentuk sinergi nyata antara warga dan aparat dalam menjaga lingkungan kita,” ungkapnya.

BACA JUGA : Bentrok Panas Benfica vs Boca Juniors, Kartu Merah dan Drama Warnai Laga Grup C

Masyarakat diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, baik melalui Call Center 110, atau Layanan Presisi Kapolres Sigi via WhatsApp di 0821-4833-1346.

kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!