KAPOLDA HPN
Daerah  

Pelaku Penganiayaan Pakai Parang di Pasangkayu Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Pasangkayu

Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial S (46) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Foto/Humas
HPN

Pasangkayu – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Sikat Marano 2025 berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (46).

Pelaku penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di Dusun Tura, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

HPN HPN

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025, sekitar pukul 20.30 WITA di rumah korban, DA (47), seorang petani yang tinggal di desa tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan, S.Tr.K, S.I.K, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Gakkum Ops Sikat Marano 2025.

Insiden bermula saat pelaku datang ke rumah korban sambil membawa sebilah parang.

“Pelaku datang dalam keadaan marah dan langsung masuk ke dalam rumah korban. Saat korban bertanya maksud kedatangannya, terjadi pertukaran kata-kata kasar hingga pelaku tiba-tiba mengayunkan parang ke arah bahu kiri korban,” jelas IPTU Rully.

Tak hanya berhenti di situ, meski sempat ditahan oleh istrinya.

Pelaku kembali menyerang dan mengayunkan parang ke arah pinggang korban serta mendorongnya hingga korban mengalami luka pada tangan kanan akibat terbentur tembok.

Beruntung, pelaku akhirnya ditarik oleh istrinya dan meninggalkan lokasi.

Korban kemudian melapor ke pihak berwajib, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Tura dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.

Kini, ia ditahan di Mapolres Pasangkayu dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polres Pasangkayu menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen mereka memberantas tindak kekerasan di wilayah hukum Sulawesi Barat.

HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!