SIGI, FOKUSRAKYAT.NET – Perselisihan keluarga berujung tragis di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.
Seorang pria berinisial IM (38) tega membunuh adik kandungnya sendiri, KR (35), hanya karena cekcok soal pembangunan rumah.
Aksi pembunuhan brutal itu terjadi pada 18 Maret 2025 dan membuat geger warga setempat.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Sigi, Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. mengungkap kronologi peristiwa berdarah tersebut.
Bermula dari ucapan korban yang menolak rencana IM membangun rumah di dekat kediaman ibu mereka, situasi memanas.
Korban bahkan melempar batu ke arah pelaku, sebelum kemudian IM menghunus parang dan menebas leher serta punggung adiknya hingga tewas di tempat.
“Tersangka merasa tersinggung dan kehilangan kendali. Tindakannya sangat fatal dan tak bisa dibenarkan,” ujar Kapolres.
Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah pegunungan Balamoa dan Desa Mantikole, memicu perburuan selama dua bulan oleh tim Resmob Polres Sigi.
Pelarian itu akhirnya terhenti pada 27 Mei 2025, saat tim berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres memastikan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan dalam kasus kekerasan dalam lingkup keluarga sekalipun.
“Ini bentuk komitmen kami menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan, apalagi dalam hubungan keluarga.
Kapolres menekankan pentingnya komunikasi dan pengendalian emosi dalam menghadapi persoalan internal.
“Masalah keluarga harus diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan menghilangkan nyawa,” ujarnya.