FOKUSRAKYAT.NET, POSO– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Empat orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba. Para tersangka yang diamankan berinisial Lk. M alias A, Lk. W, Pr. M, dan Lk. S.
BACA JUGA : Proyek IPAL Lima Puskesmas di Banggai Disorot, Kadis : Paket tak Ditender tapi melalui e-Katalog
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, antara lain:
- 1 paket sabu seberat 50,93 gram
- 5 unit handphone
- 1 unit mobil Calya DD 1435 S
- 1 buah speaker SX yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan
- 1 timbangan digital tipe Camry
- Puluhan plastik klip bening, alat isap (bong), pembungkus rokok, hingga tas tangan.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Poso untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba.
BACA JUGA : La Medy Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Tidak Sah
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba. Jangan biarkan generasi muda kita dirusak oleh barang haram ini,” ujarnya.































