SIGI — Polemik pengelolaan keuangan Desa Pesaku, Kabupaten Sigi, kembali menjadi perhatian publik setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pesaku meminta Pemerintah Kabupaten Sigi memberikan kejelasan terkait hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan BPD, nilai temuan hasil pemeriksaan disebut mencapai Rp377.997.685, dengan rincian temuan sebesar Rp128.997.685 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp249.000.000 pada Tahun Anggaran 2025.
BPD menilai, hasil pemeriksaan tersebut perlu mendapatkan tindak lanjut yang jelas dan transparan, terutama berkaitan dengan status masing-masing temuan, mekanisme penyelesaian, serta bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang menjadi objek pemeriksaan.
BPD menyebut dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut telah mereka terima pada April 2026. Selanjutnya, BPD Desa Pesaku melayangkan surat kepada Bupati Sigi pada 15 Juli 2026, meminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sekaligus menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan desa.
Dalam surat tersebut, BPD juga meminta Pemerintah Kabupaten Sigi mempertimbangkan langkah terhadap Kepala Desa Pesaku, termasuk usulan penonaktifan sementara dari jabatan, sembari menunggu proses pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat BPD tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, Inspektorat Kabupaten Sigi serta Camat.
Dalam dokumen yang disampaikan BPD, terdapat sejumlah item yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan.
Di antaranya pengadaan vitamin remaja sebesar Rp7.856.196, makanan tambahan sebesar Rp9.000.000, dana PKK sebesar Rp14.710.000, serta kegiatan padat karya sebesar Rp8.400.000.
Selain itu, terdapat pembayaran upah tukang pembangunan Posyandu 3 sebesar Rp7.850.000 dan kekurangan volume pembangunan Posyandu 3 sebesar Rp12.374.200.
Item lainnya yang disebut dalam dokumen antara lain pengadaan sound system sebesar Rp9.415.000, pengadaan alat dross sebesar Rp49.000.000, serta pajak sebesar Rp10.402.288.
BPD menegaskan bahwa pencantuman sejumlah item tersebut merupakan bagian dari dokumen hasil pemeriksaan yang mereka jadikan dasar untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.
Namun, BPD mengaku hingga lebih dari satu bulan sejak surat disampaikan, belum memperoleh jawaban resmi sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong BPD meminta pendampingan LBH TONAKODI untuk membantu menelusuri persoalan tersebut serta memastikan adanya tindak lanjut sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan.
Menanggapi persoalan tersebut, Advokat dan Penasehat Hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., selaku Direktur LBH TONAKODI, mengatakan bahwa persoalan hasil pemeriksaan Inspektorat harus ditempatkan secara proporsional.
Menurut Firmansyah, adanya temuan pemeriksaan Inspektorat tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai telah terjadi tindak pidana. Temuan pemeriksaan harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan jenis temuan, sumber permasalahan, pihak yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut yang telah atau belum dilakukan.
“Kita harus membedakan antara temuan administratif, kewajiban pengembalian atau penyelesaian kerugian, dan dugaan tindak pidana. Jangan sampai sebelum proses pemeriksaan selesai, seseorang sudah dianggap bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan,” ujar Firmansyah.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Sigi perlu memberikan penjelasan secara resmi kepada BPD mengenai status hasil pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat LHP Inspektorat dengan nilai temuan sebagaimana disebutkan dalam dokumen BPD, maka masyarakat berhak mengetahui bahwa proses tindak lanjutnya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka berdasarkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan kerahasiaan dokumen pemeriksaan.
“Yang kami dorong bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami justru ingin memastikan prosesnya terang. Apa temuan Inspektorat, apa rekomendasinya, apakah sudah ditindaklanjuti, berapa yang sudah diselesaikan, dan siapa yang memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya. Itu harus jelas,” tegasnya.
Firmansyah juga menilai langkah BPD meminta penjelasan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, BPD tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang mencari-cari kesalahan, tetapi sebagai bagian dari unsur pemerintahan desa yang memiliki fungsi pengawasan dan perlu memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
“Kalau ada dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar BPD meminta klarifikasi, maka pemerintah daerah sebaiknya memberikan respons secara resmi. Jangan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya kekurangan administrasi atau kewajiban pengembalian keuangan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, maka penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Kalau sifatnya administratif, selesaikan secara administratif. Kalau ada kewajiban pengembalian kerugian, lakukan sesuai mekanisme. Tetapi apabila kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, tentu APH dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya. Semua harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” jelas Firmansyah.
Terkait permintaan BPD agar Kepala Desa Pesaku dipertimbangkan untuk dinonaktifkan sementara, Firmansyah mengatakan bahwa hal tersebut juga tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Menurutnya, usulan penonaktifan harus dilihat berdasarkan dasar hukum, kewenangan pejabat yang berwenang, serta kondisi konkret yang terjadi.
“Permintaan penonaktifan itu merupakan bagian dari aspirasi dan pengawasan BPD. Tetapi apakah dapat dilakukan atau tidak, tentu harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai tindakan administratif justru dilakukan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa harus tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam dokumen untuk memberikan klarifikasi.
“Kepala desa maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela kepentingannya. Karena itu, kita harus objektif dan tidak membangun opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana sebelum ada proses hukum dan bukti yang sah,” katanya.
LBH TONAKODI, kata Firmansyah, akan mendampingi BPD dalam melakukan langkah-langkah sesuai koridor hukum.
Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Sigi segera memberikan respons resmi terhadap surat BPD, termasuk menjelaskan sejauh mana tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat telah dilakukan.
“Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan persoalan ini secara resmi. Prinsip kami sederhana: kalau memang sudah ditindaklanjuti, sampaikan tindak lanjutnya. Kalau belum, jelaskan prosesnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan bahwa LBH TONAKODI tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara BPD dengan pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
“Kita ingin penyelesaiannya berdasarkan data dan hukum. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran pidana, maka jangan dipaksakan menjadi perkara pidana. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata terdapat indikasi pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh pula ditutup-tutupi.”
Menurut Firmansyah, prinsip utama yang harus dijaga adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas dan praduga tak bersalah.
BPD Desa Pesaku sendiri menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri atas temuan tersebut. Mereka meminta seluruh pihak yang berwenang memberikan kejelasan dan memastikan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan.
BPD juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila dalam proses pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum.





















