Donggala – Aksi cepat dan cermat Tim Resmob Paneki Polres Donggala kembali membuahkan hasil, Minggu (9/11/25).
Seorang pria berinisial Ash (25), warga Desa Toaya, Kecamatan Sindue, berhasil diamankan setelah terbukti menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di perempatan traffic light Tawaeli, Kota Palu, setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan pelaku.
“Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Toaya yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam saat diparkir di samping kebunnya pada 9 Oktober 2025,” terang Ka Tim Aiptu Ilham.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/48/X/2025/SPKT-III/Sek-Sindue/Polres Donggala, Tim Resmob Paneki langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penelusuran dan analisis nomor handphone, diketahui bahwa pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dari Kabupaten Morowali menuju arah Poso, sebelum akhirnya diprediksi kembali ke kampung halamannya di Donggala,” Ujar Ka Tim Resmob
Dipimpin langsung oleh Aiptu Ilham, yang akrab disapa Bang Paijo, Tim Resmob melakukan pengintaian di kawasan Tawaeli, Kota Palu.
Benar saja, sekitar pukul 17.00 WITA, terduga pelaku terlihat melintas dengan sepeda motornya.
Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal di lapangan, Ash alias Abul mengakui perbuatannya.
Tak hanya mencuri satu unit motor di Toaya, pelaku ternyata telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda, baik di Kabupaten Donggala, Sigi, maupun Kota Palu.
Berikut daftar pengakuan pelaku:
Yamaha Jupiter MX hitam – Lorong SMP Desa Toaya, dijual online di BTN Baliase.
Yamaha Vega R hitam – Pasar Toaya, dijual di Tombolotutu.
Yamaha Mio M3 merah hitam – Jl. Rajawali Palu, dijual di Kelurahan Kabonena.
Yamaha Jupiter Z abu-abu – Kos-kosan Jl. Padat Karya Tondo, dijual di Kabupaten Sigi.
Honda Revo putih – Desa Toaya, dijual ke wilayah Pantai Timur.
Yamaha Jupiter Z hitam – Desa Toaya, dijual kepada seseorang bernama Sulu Rahmat di Desa Lembasada.
Pelaku mengaku menggunakan kunci T dalam setiap aksinya dan menjual motor hasil curian secara daring/online untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Dhamma W.R., S.Tr.K.,M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim Resmob Paneki yang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan cepat.
“Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri jaringan penjualan motor hasil curian,” ujar Iptu Bayu.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda, terutama di area kebun atau lokasi sepi.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah kejahatan serupa. Kami juga membuka saluran aduan bagi warga yang kehilangan kendaraan untuk segera melapor,” tambahnya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Donggala dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Tim Resmob Paneki terus menunjukkan kinerja profesionalnya dalam memburu pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Donggala dan sekitarnya.” Tutupnya































