Daerah  

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Palu, Polisi Buru S Diduga Pemasok Utama

SABU
Dua pelaku peredaran sabu, AT (48) dan MR (18), berhasil diringkus dalam operasi penggerebekan di sebuah indekos di Jalan Elang, Kota Palu. FOTO : DOK. HUMAS POLDA SULTENG

PALU, FOKUSRAKYAT.NET – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika, dengan menangkap pengedar sabu.

Dua pelaku peredaran sabu-sabu berinisial AT (48) dan MR (18), berhasil diringkus dalam operasi penggerebekan di sebuah indekos di Jalan Elang, Kota Palu, Ahad (18/5/2025) dini hari.

Penangkapan berlangsung dramatis pada pukul 00.12 WITA, ketika petugas yang menyamar berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang tengah berlangsung di lokasi tersebut.

Polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto total 102,13 gram, dua diantaranya diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil ditemukan di saku pelaku MR.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, AT berperan sebagai pengendali transaksi, sedangkan MR bertugas sebagai kurir yang mengambil sabu dari seseorang berinisial S di kawasan Kayumalue.

“MR mendapat dua paket sabu dan satu paket kecil sebagai ‘bonus’ dari S, lalu membawanya ke indekos tempat AT menunggu. Saat transaksi dilakukan, petugas langsung menyergap,” ujar Pribadi Sembiring dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).

Hasil pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu memastikan bahwa ketiga paket tersebut positif mengandung methamphetamine, zat aktif dalam sabu.

Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Sementara itu, polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan ini.

Polda Sulteng berkomitmen terus mengembangkan kasus guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!