JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas kapal yang diduga terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal Fuchangxing I. Di bagian buritan kapal, tersembunyi di dalam 40 karung, ditemukan sekitar 800 kilogram barang yang diperiksa awal terindikasi mengandung Ketamine HCl. Barang bukti tersebut kini sedang menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukumnya.
Pengembangan kasus selanjutnya mengungkap dugaan keterkaitan penyelundupan ini dengan kapal MV Ashley, yang juga telah diamankan tim gabungan pada 25 Agustus 2026. Kapal tersebut kini dalam perjalanan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga memeriksa dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi menyembunyikan barang bukti, guna mendalami jaringan peredaran gelap narkotika internasional di balik kedua kapal tersebut.
Ditemukannya ratusan kilogram ketamin ini semakin memperkuat kekhawatiran BNN atas maraknya peredaran zat tersebut melalui modus baru. Sepanjang tahun 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape, dan sebanyak 1.420 sampel atau setara 99 persen di antaranya positif mengandung narkotika — termasuk ketamin.
Perangkat vape kini terbukti dimanfaatkan sebagai media utama penyalahgunaan narkotika, dengan ketamin dicampur dalam bentuk cair pada kartrid vape, bahkan kerap dicampur dengan zat narkotika lainnya. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena mudah beredar dan sulit terdeteksi, terutama di kalangan generasi muda.
Rangkaian temuan tersebut mendorong BNN untuk secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama ini, belum adanya status hukum yang jelas kerap dimanfaatkan oleh para bandar narkotika untuk mengelabui penegak hukum.
“Temuan laboratorium yang menunjukkan 99 persen dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas,” tegas pernyataan BNN.
“Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
(Sumber:Biro Humas Dan Protokol BNN) (Editor : Suhirman S.Pd)


















