Parigi Moutong — Penanganan kasus dugaan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, pihak kepolisian patut diacungi jempol.
Berdasarkan data yang diperoleh sejumlah wartawan.
Bahkan giat penangkapan dugaan pengedar sabu itu diespose oleh Polsek Tinombo, melalui akun facebooknya, pada 16 Maret 2025 lalu.
Dalam postingan akun facebook Polsek Tinombo itu, kasus ini bermula dari operasi gabungan yang digelar oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Polsek Tinombo, serta didampingi pemerintah desa setempat pada 15 Maret 2025 lalu.
Dalam giat tersebut, aparat mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya dikenal dengan inisial GN dan CS, yang disebut-sebut bersaudara kandung.
Namun, baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan isu bahwa para terduga pengedar sabu tersebut telah dibebaskan oleh aparat penegak hukum.
Informasi ini memicu pertanyaan publik, mengingat bahaya peredaran narkotika di wilayah tersebut yang semakin mengkhawatirkan.
Menanggapi hal ini, wartawan media ini, meminta tanggapan Kapolsek Tinombo, Iptu I Kadek Putra Trisnawa, S.H. M.H, dengan beberapa pertanyaan hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi, diantaranya :
1. Benarkah para tersangka, inisial GN CS, telah dibebaskan dan tidak lagi menjalani penahanan badan?
2. Jika benar, apakah perkara dugaan pengedaran sabu ini telah dihentikan?
3. Apakah penghentian kasus ini disebabkan oleh minimnya barang bukti yang ditemukan saat penangkapan?
Kapolsek Tinombo, Iptu I Kadek Putra Trisnawa, SH MH, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan substantif terkait status kasus tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng dan BNN, serta menyarankan untuk melakukan koordinasi langsung kepada instansi tersebut.
“Terkait dengan penanganan kasus tersebut, silahkan berkoordinasi dengan Subdit III Ditrenarkoba Polda Sulteng dan BNN🙏,” demikian tanggapan Kapolsek Tinombo kepada wartawan media ini, baru-baru ini.
Sementara itu, pihak BNN Provinsi Sulteng tidak mengetahui penangkapan dugaan pengedar sabu di Tinombo.
“Saya sudah kordinasikan ke BNNP Sulteng, infonya mereka tidak terlibat dinda. Coba ke Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dihubungi lagi,” ungkap narasumber dari BNNP Sulteng.
Kasubditpenmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, yang dihubungi wartawan media ini, terkait informasi kontak person Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, untuk mengkonfirmasi penangkapan dugaan pengedar sabu di Tinombo, tapi juga belum mendapat tanggapan.
Selain itu, Kasat Resnarkoba Polres Parimo, Iptu Nasir Mangaseng SH. MH, juga dikonfirmasi terkait penangkapan dugaan pengedar sabu di Tinombo, juga belum mendapat tanggapan.
Terakhir, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, KBP Dasmin Ginting, terkait penangkapan dugaan pengedar sabu di Tinombo, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 10 April 2025.
“Nanti silahkan konfirmasi langsung ke Penyidiknya Mas ya.. sy skrg sudah selesai melaksanakan tugas sebagai Dir.. tks,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh Kamis Pagi, terkait adanya serah terima jabatan Pejabat Utama Polda Sulteng, pada Kamis hari ini, yang dipimping langsung Kapolda Sulteng.
Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum agar tidak timbul spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.