Pasangkayu – Aksi pengedar narkotika sabu kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu.
Seorang pria berinisial S berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sibala, Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Minggu malam (11/5/2025).
S dikenal sebagai residivis kasus narkotika dan ternyata baru saja kembali dari wilayah Kabupaten Donggala untuk mengambil sabu yang akan dikirimkan kepada seseorang di Pasangkayu.
Namun, usahanya digagalkan oleh polisi saat berada di Dusun Sibala, wilayah yang belakangan ini mulai diawasi ketat karena dicurigai sebagai jalur lintas peredaran narkoba.
Kapolres Pasangkayu melalui Kasat Res Narkoba IPTU Muhammad Yusuf S.Sos membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka kami amankan saat sedang dalam perjalanan pulang. Saat digeledah, kami menemukan satu sachet sabu dalam genggaman tangan kirinya dan dua sachet lain yang disembunyikan di bawah telapak kaki, dililit lakban bening,” ungkap Yusuf saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Total barang bukti yang diamankan berupa tiga sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram, serta satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam dengan nomor polisi DC 3621 XV yang digunakan tersangka dalam operasinya.
Penangkapan ini semakin menegaskan bahwa Dusun Sibala menjadi salah satu titik rawan yang kini menjadi perhatian kepolisian dalam menekan peredaran narkoba lintas kabupaten.
Yusuf menegaskan bahwa tersangka S merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 3 tahun atas kasus yang sama.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, terutama para pengedar yang mencoba memanfaatkan daerah seperti Dusun Sibala sebagai jalur lintasan. Tidak ada kompromi,” tegas Yusuf.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.































