KAPOLDA

Penyidik Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng

bawaslu morowali
FOTO : Penyidik Kejati Sulteng saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (FOTO : PENKUM KEJATI SULTENG)

Palu, Fokusrakyat.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, telah berhasil mendapatkan nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar.

Dana hibah itu dialokasikan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng, terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, dalam keterangannya di kantor Kejati Sulteng, menyampaikan bahwa nama-nama calon tersangka telah diperoleh setelah melakukan perhitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng.

Namun, kata dia, pihaknya masih menahan informasi mengenai identitas calon tersangka.

“Nama calon tersangka sudah kita peroleh, usai keluar hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sulteng,” ujarnya.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa belum dapat mengumumkan nama-nama tersebut pada saat ini.

“Jelasnya sudah ada nama calon tersangka, apakah ASN atau komisioner, nanti saja tunggu waktunya,” katanya dengan sikap diplomatis.

Haris menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memperoleh hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sulteng, pihaknya akan menggelar ekspose perkara untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiada aral melintang, awal Desember tersangkanya sudah ditetapkan,” tambahnya dengan tegas.

Kasus ini menyorot dugaan penyalahgunaan dana hibah dalam konteks pemilihan gubernur dan wakil gubernur, menggambarkan keseriusan penegakan hukum dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Dengan penetapan tersangka di awal Desember, diharapkan proses penanganan kasus ini dapat berjalan lebih lanjut untuk mencapai keadilan dan pertanggungjawaban.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!