GMNI-KAMMI Sumut Desak Audit BRT Mebidang, Penebangan Pohon dan Pengelolaan Kayu Dipertanyakan

MEDAN— Pelaksanaan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang (Medan-Binjai-Deli Serdang) di Sumatera Utara mendapat sorotan dari DPD GMNI Sumatera Utara dan PW KAMMI Sumatera Utara. Kedua organisasi mahasiswa tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, Minggu (6/9/2026).

Sorotan mahasiswa mencakup dugaan persoalan lingkungan, penebangan pohon di area pembangunan, pengelolaan kayu hasil tebangan, transparansi pelaksanaan proyek, hingga potensi beban pembiayaan pemerintah daerah pada tahap operasional

Proyek BRT Mebidang diketahui melibatkan konsorsium BUMN, yakni PT PP (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE).

Salah satu hal yang menjadi perhatian mahasiswa adalah aktivitas penebangan pohon di sejumlah area yang terdampak pembangunan BRT.

Mahasiswa mempertanyakan dasar kajian dan pengelolaan lingkungan dalam aktivitas tersebut, termasuk dampaknya terhadap ruang terbuka hijau (RTH), area resapan air, serta kondisi lingkungan di sepanjang jalur pembangunan.

Selain penebangan, mereka juga mempertanyakan pengelolaan kayu hasil tebangan, mulai dari pendataan volume, lokasi penyimpanan, pengangkutan, status kepemilikan hingga pemanfaatannya.

Mahasiswa menilai seluruh proses tersebut perlu dapat ditelusuri melalui dokumen dan data resmi agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengelolaan hasil tebangan yang tidak sesuai ketentuan.

Mereka pun meminta pihak berwenang memeriksa rantai pengelolaan kayu sejak penebangan hingga pemanfaatan atau pemindahannya.

Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Armando Kurniansyah Sitompul, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan yang dipertanyakan masyarakat dan mahasiswa.

“Pengrusakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penebangan pohon dalam proses pembangunan BRT harus dilakukan berdasarkan aturan dan kajian lingkungan yang jelas. Kami juga meminta dugaan pengelolaan atau komersialisasi kayu hasil tebangan diperiksa secara terbuka. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari aset atau hasil tebangan yang statusnya merupakan milik publik,” tegas Armando.

Ia juga meminta Ditreskrimsus Polda Sumut dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sementara itu, Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Saddani Rambe, menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan BRT Mebidang.

Menurutnya, pembangunan transportasi massal harus tetap memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, lalu lintas, serta kepentingan masyarakat

“Pembangunan seharusnya membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru. Kami meminta adanya transparansi mengenai pelaksanaan proyek, termasuk pengelolaan pohon dan kayu hasil tebangan serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pembangunan,” ujar Irham.

Ia meminta pemerintah dan pihak pelaksana melakukan evaluasi apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan proyek di lapangan.

KAMMI juga mendorong agar dokumen serta proses evaluasi lingkungan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

GMNI dan KAMMI Sumut meminta APH, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek BRT Mebidang.

1. Pendataan dan penelusuran kayu hasil tebangan, termasuk volume, lokasi penyimpanan, pengangkutan dan pemanfaatannya.

2. Pemeriksaan dokumen lingkungan dan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen yang telah ditetapkan.

3. Pemeriksaan tata kelola proyek, termasuk kewenangan dan tanggung jawab pemilik pekerjaan, kontraktor, konsorsium serta pihak terkait.

4. Evaluasi dampak terhadap lalu lintas, drainase, RTH dan lingkungan sekitar.

5. Audit penggunaan anggaran serta potensi kewajiban pemerintah daerah apabila terdapat pembiayaan atau subsidi operasional pada tahap selanjutnya

Mahasiswa menilai pemeriksaan diperlukan agar berbagai tudingan yang berkembang dapat diuji berdasarkan data, dokumen dan hasil pemeriksaan resmi.

Selain persoalan konstruksi dan lingkungan, mahasiswa juga menyoroti keberlanjutan operasional BRT Mebidang.

Mereka mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah telah menghitung kebutuhan biaya operasional, subsidi, pemeliharaan infrastruktur serta kemampuan fiskal daerah apabila sistem BRT membutuhkan dukungan anggaran secara berkelanjutan.

Menurut mahasiswa, keberhasilan proyek transportasi tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan sistem tersebut beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.

Mereka mengingatkan bahwa aspek integrasi transportasi, tata ruang, rekayasa lalu lintas, mitigasi banjir hingga pembiayaan operasional perlu direncanakan secara matang agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Atas berbagai sorotan tersebut, GMNI dan KAMMI Sumut meminta pemerintah, instansi terkait serta pihak pelaksana proyek memberikan penjelasan terbuka terhadap sejumlah persoalan yang dipertanyakan.

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai dugaan persoalan lingkungan, pengelolaan kayu hasil tebangan maupun potensi kerugian keuangan negara/daerah masih merupakan dugaan dan tuntutan dari pihak mahasiswa yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PP, PT WEGE, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek BRT Mebidang.

Pemeriksaan oleh lembaga berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, pelanggaran administratif maupun persoalan tata kelola dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Red)

pasang iklan
error: Content is protected !!