Palu — Komitmen penegakan hukum yang adil dan humanis kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kali ini, sebuah perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Menandai langkah progresif dalam menyelesaikan konflik hukum yang menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan.
Dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., ekspose perkara ini dilakukan bersama Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Perkara yang dibahas adalah kasus yang menjerat seorang warga Kabupaten Banggai, Sawaluddin Sampa alias Udin, karena unggahan satirnya di media sosial.
Pada Desember 2024, Udin mengedit foto papan nama masjid menjadi “Masjid Al-KALAH” dan membagikannya melalui akun Facebook miliknya dengan narasi yang menyindir pasangan calon kepala daerah.
Aksi ini memicu keresahan masyarakat dan berujung pada proses hukum. Ia dijerat dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Namun, setelah proses hukum berjalan dan berbagai pertimbangan matang dilakukan.
Termasuk fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama Udin, tidak ada kerugian materiil.
Serta telah terjadi perdamaian antar pihak kejaksaan mengambil langkah berbeda.
Restorative Justice menjadi pilihan.
Didukung oleh pernyataan resmi dari MUI Kabupaten Banggai, serta respons positif masyarakat.
Kejaksaan Agung akhirnya menyetujui penghentian penuntutan.
Barang bukti seperti ponsel dan akun media sosial telah diamankan.
Namun kini disertai harapan baru bahwa proses hukum bisa tetap berjalan tanpa harus menegasikan aspek kemanusiaan.
Melalui penyelesaian ini, Kejati Sulteng menegaskan peran barunya, bukan sekadar sebagai penuntut umum.
Tapi sebagai penjaga keadilan yang berpihak pada pemulihan dan harmoni sosial.
Termasuk dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan UU ITE yang kerap menuai kontroversi.































