Palu — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (19/5/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu terhadap sebanyak 3.224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti itu berasal dari perkara tindak pidana Bea dan Cukai atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026.
Pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pemulihan Aset sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Langkah tersebut sekaligus bertujuan memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., Kasi Barang Bukti Kejari Palu, Kasi Barang Bukti Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa.
Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, di antaranya merek Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Kejati Sulteng juga terus mendorong sinergi bersama aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.
REPORTER : ANDHIKA































