KAPOLDA
Daerah  

DPO Korupsi APBDes Siatu Ditangkap di Makassar, Kejati Sulteng Bongkar Kerugian Miliaran Rupiah

SIATU
Inisial MA sebagai tersangka yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. FOTO : DOK. HUMAS KEJATI SULTENG/FOKUS RAKYAT

FOKUSRAKYAT.NET, PALU- Buron kasus dugaan korupsi Dana Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, akhirnya berhasil ditangkap.

Inisial MA sebagai tersangka yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan APBDes Siatu tahun anggaran 2019 hingga 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar.

Operasi yang membuahkan hasil ini dipimpin langsung oleh I Nyoman Purya, SH, MH (Kasi V Kejati Sulteng) bersama sejumlah pejabat strategis lainnya, termasuk Haris Kiyai, SH, MH dan Muhamad Nuzul, SH, serta Aswar Anas, S.Kom dari tim intelijen.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Cabang Kejari Tojo Una-Una di Wakai dan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulteng yang telah terbit sejak akhir Mei 2025.

BACA JUGA : Chelsea Tancap Gas di Piala Dunia Antarklub 2025, Tundukkan LAFC 2-0

Jejak Transfer Terbongkar, Perburuan Mengarah ke Makassar

Dalam proses pengejaran, tim kejaksaan sempat mengalami kesulitan saat menggali informasi dari Sumarni Y. Liling, istri dari tersangka MA.

Meski awalnya bungkam, Sumarni akhirnya mengungkap bahwa sang suami pernah melakukan delapan kali transfer dana melalui adiknya, Anita Yunus, ke beberapa rekening antara November 2024 hingga Mei 2025.

Informasi ini menjadi titik terang, dan Kejati Sulteng segera menggandeng Kejati Sulsel untuk melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan buronan.

Kerja sama antar-kejaksaan ini terbukti efektif hingga akhirnya Muhamad Ali berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan awal. Dalam waktu dekat, ia akan dibawa ke Palu untuk menjalani proses hukum lanjutan.

BACA JUGA : RSUD Luwuk Diterpa Isu Dugaan Pengadaan Obat Tak Transparan Anggaran Rp14,3 Miliar Disorot Publik, Direktur Dikonfirmasi Enggan Beri Tanggapan

Kejati Sulteng Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Desa

Kasus korupsi Dana Desa Siatu menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam menghadapi penyimpangan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA : Diduga Aniaya Karyawan Warkop, Arogansi Oknum Polisi Polda Sulteng Tuai Kecaman

“Kami akan terus mengejar para pelaku tindak pidana korupsi, tak peduli sejauh apapun mereka mencoba bersembunyi,” tegas Haris Kiyai, SH, MH dari inteligen Kejati Sulteng.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para kepala desa dan aparat pemerintah desa lainnya agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!