KAPOLDA
Berita  

Pria Tolitoli Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Terungkap Imingi Uang Rp50 Ribu

cabul
Kasi Humas Budi Atmojo, dihadapan sejumlah awak media pada acara Copi morning, Jumat kemarin (1/12). (RIZAL/FOKUS RAKYAT)

Tolitoli, Fokusrakyat.net — Satreskrim Polres Tolitoli jebloskan tersangka berinisial NI alias TK (50) ke jeruji besi, terkait perkara pencabulan anak dibawah umur.

Aksi tak senonoh itu dilakukan tersangka pada awal November 2023 di Desa Galumpang, Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli.

Tindakan tidak senonoh itu dilakukan NI sebanyak 2 kali, di tempat yang berbeda.

Sehingga diduga perbuatan bejat tersangka mengakibatkan kerusakan pada organ intim korban.

Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, melalui kasi Humas IPTU Budi Atmojo, menyampaikan peristiwa tidak senonoh yang dilakukan tersangka dilakukan sebanyak 2 kali di tempat yang berbeda.

“Tersangka melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 2 kali dengan mengimingi uang pertama 50 ribu dan 20 ribu,” Ujar Budi Atmojo, dihadapan sejumlah awak media pada acara Copi morning, Jumat kemarin (1/12).

Budi Atmojo, menjelaskan, peristiwa pertama kali terjadi bermula korban sedang bermain di area rumah pelaku, kemudian pelaku langsung menarik anak korban ke dalam rumahnya dan mengajak ke dalam kamar yang kebetulan rumah pelaku saat itu sepih.

Dia mengatakan, pelaku yang sudah kerasukan setan, kemudian langsung menggendong korban ke atas kasur dan langsung menciumi bibir korban.

“Tersangka yang sudah di rasuki iblis dan ingin melampiaskan hawa nafusnya langsung melucuti celana korban dan melakukan perbuatan bejatnya dengan memaksa memasukan rudalnya ke kemahkota berharga korban,” ungkapnya.

Menurut Budi Atmojo, korban sempat menahan rasa sakit.

Akan tetapi, kata dia lagi, tersangka yang merasa belum puas untuk melampiaskan hawa nafsunya berupaya dengan berbagai cara.

Setelah melakukan perbuatan tidak senonohnya tersangka lalu mengancam korban dengan perkataan ‘Jangan beritahu kepada orang’ sambil memberikan uang pecahan Rp50 ribu.

Sedang peristiwa naas untuk ke dua kalinya, yang terjadi pada korban, menurut Kasi Humas, pada Minggu 5 November 2023, tepatnya sekitar pukul 11.00 WITA, di sebuah bangunan walet milik tersangka, yang tidak jauh dari rumahnya.

Dia menjelaskan, kronologinya pelaku memanggil korban yang sedang bermain di area rumah tersangka yang mana modus pelaku mengajak dan memerintahkan korban untuk menamplas dinding bangunan sarang walet dengan memberi uang sejumlah Rp20 ribu.

Pelaku yang berprofesi pedagang tersebut tidak menyia-nyiakan waktu dan kembali melakukan aksi bejatnya.

Pelaku menggerayangi tubuh korban, lalu memasukan jari ke kemaluan korban dan kemudian mengulangi aksi tidak senonohnya hingga mengakibatkan anak korban kehilangan masa depan.

“Usai melampiaskan hasrat yang kedua kalinya, tersangka lalu menyuruh untuk pergi korban dengan memberi sejumlah uang yang tidak di ketahui berapa nominalnya,” Kata Budi Atmojo.

Sementara itu pengungkapan peristiwa pencabulan oleh aparat kepolisian terhadap tersangka NI alias Tete Kem yang lahir, di Desa Santigi atas laporan orang tua korban.

“Tersangka NI ditangkap atas laporan orang tua korban,” cetusnya.

Menurut Budi Atmojo, menceritakan awal terungkapnya kasus tidak senonoh pada bulan lalu tepatnya 7 November 2022, bahwa ibu korban merasa curiga, karena terdapat bercak darah di celana dalam anaknya.

Kemudian saat itu, pada 7 November 2023, kecurigaan juga timbul dari tetangga korban yang melihat korban sedang berbelanja tidak seperti biasanya dimana korban memiliki uang yang banyak.

Rasa penasaran tetangga timbul, lalu menanyakan korban dengan melontarkan pertanyaan ‘Dari mana uang sebanyak itu di dapatkan’ lalu koban menjawab jujur dari pelaku NI.

Merasa ada kejanggalan, lalu tetangga korban langsung menyampaikan ke orang tuanya.

Kemudian orang tua langsung menanyakan ke anaknya asal pemberian uang yang banyak, lalu korban menceritakan semua peristiwa yang terjadi hingga terungkap kelakuan bejat tersangka.

Saat itu pula, kedua orang tua korban melaporkan kepihak yang berwajib.

“Awal mula pengungkapan kasus tersebut seperti itu dan hingga kini tersangka telah dilakukan kurungan badan sejak 21 November lalu,” Cetus Budi Atmojo.

Dalam kasus ini, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan telah mengirim SPDP ke kantor kejaksaan pada 20 November 2023.

Sedang pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, sebagaimana yang di maksud pada pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 2014, tentang perubahan atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana di ubah dengan UU no 17 2016, tentang penetapan Perpu RI no 1 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 2002, tentang perlindungan anak.

“Tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!