Karyawan Tewas Terjepit Lift Barang, Disnakertrans Sulteng Selidiki My Kopi O Palu

PALU — Insiden tragis menimpa seorang karyawan restoran My Kopi O Palu, Rizwan (22), yang meninggal dunia diduga akibat kecelakaan kerja di lokasi usaha tersebut. Kejadian ini langsung memicu respons cepat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah yang kini membuka penyelidikan menyeluruh terkait kelayakan fasilitas dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat usaha tersebut.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, M. Mirza Lesnusa, S.Sos., M.Si., mengonfirmasi pihaknya telah menurunkan tim untuk menangani kasus ini. Penyelidikan difokuskan pada dugaan kuat bahwa kecelakaan tersebut bermula dari penggunaan lift barang yang mengalami kerusakan. Fasilitas yang seharusnya menjadi penunjang pekerjaan justru berubah menjadi sumber bahaya yang merenggut nyawa pekerja.

“Kami langsung menurunkan tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan kejadian ini. Fokus utama penyelidikan adalah kelayakan lift barang yang diduga mengalami kerusakan saat kejadian berlangsung, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di restoran tersebut,” ungkap M. Mirza Lesnusa, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (6/9/2026).

Hingga saat ini, tim belum dapat memasuki lokasi kejadian. Area restoran masih dipasangi garis polisi guna menjaga keutuhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (7/9/2026), setelah proses olah TKP selesai dilakukan.

Dalam pemeriksaan mendatang, tegas M. Mirza Lesnusa, tim tidak hanya akan meneliti kelayakan dan fungsi seluruh peralatan kerja, khususnya lift barang yang diduga rusak, tetapi juga akan meninjau secara menyeluruh penerapan standar K3 di restoran tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memastikan pemenuhan tanggung jawab pihak pengelola perusahaan serta pemenuhan seluruh hak-hak keluarga korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan memeriksa secara menyeluruh — apakah lift barang tersebut layak digunakan, apakah ada perawatan berkala, dan apakah prosedur keselamatan dipatuhi oleh pengelola. Selain itu, kewajiban perusahaan kepada keluarga korban juga harus dipenuhi dengan baik dan sesuai aturan,” jelasnya.

Buntut dari insiden maut ini, operasional restoran My Kopi O Palu resmi ditutup sementara sejak Minggu (6/9/2026). Penutupan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan sekaligus bentuk tanggung jawab pihak pengelola selama proses penyelidikan berlangsung.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik yang menyoroti pentingnya pemeriksaan berkala kelayakan fasilitas kerja serta penegakan standar K3 yang ketat di seluruh industri kuliner dan tempat usaha. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi efisiensi operasional, dan setiap fasilitas yang berpotensi berbahaya wajib diperiksa serta dipelihara secara rutin.

“Kecelakaan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama bagi pengusaha dan pengelola tempat usaha di Sulawesi Tengah. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak setiap pengusaha. Semoga tragedi ini menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain,” pungkas M. Mirza Lesnusa, S.Sos., M.Si.

pasang iklan
error: Content is protected !!