PALU – Korupsi terus menjadi ancaman nyata yang merusak sendi pembangunan nasional. Dampaknya kini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa. Karena itu, diperlukan kesepahaman kuat di antara seluruh pemangku kepentingan untuk menanganinya secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi sorotan utama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Merajut Kebersamaan Pandang dalam Penanganan Korupsi yang Lebih Efektif” yang digelar di Aula Kaili, lantai 6 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, Rabu (3/12/2025).
BACA JUGA; Kejari Sigi Sita 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 3,1 Miliar
Korupsi Semakin Modern dan Sistematis
Dalam sambutannya, Imanuel menegaskan bahwa penanganan korupsi tidak boleh lagi dilakukan secara parsial. Tanpa kesatuan visi, kata dia, koordinasi antarinstansi rentan melemah dan penegakan hukum kehilangan arah.
BACA JUGA; Kasus Pembunuhan di Padende Terungkap, Polres Sigi Bekuk Terduga Pelaku Kurang dari 24 Jam
“Kesepahaman ini tak boleh berhenti pada jargon. Harus menjadi komitmen nyata agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa perbedaan pemahaman mengenai alat bukti, standar kebijakan, hingga pengelolaan keuangan negara kerap menjadi hambatan ketika perkara memasuki tahap pembuktian. Salah satu contohnya adalah belum adanya standar nasional untuk menghitung kerugian ekologis dalam perkara korupsi lingkungan.
BACA JUGA; Dua Warga Berselisih di Sarjo, Bhabinkamtibmas Bertindak Cepat Lakukan Mediasi Hingga Damai
“Penanganan perkara korupsi idealnya tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi harus menjamin pemulihan lingkungan, layanan publik, dan fungsi sosial negara,” tambahnya.
Diskusi semakin kaya dengan hadirnya tiga narasumber:
-
Sohe, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng,
-
Bayu E. Wibowo, Korwas Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Sulteng,
-
Rahmat Bakri, Wakil Dekan FH Universitas Tadulako.
Sohe mengungkapkan bahwa sering terjadi perbedaan interpretasi antara jaksa dan hakim, terutama dalam menentukan actual loss dan potential loss pada kasus korupsi, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Ia juga menyinggung peran Business Judgment Rule (BJR) dalam kasus-kasus yang melibatkan BUMN, yang memungkinkan hakim memutus bebas bila keputusan manajemen dinilai berada dalam koridor profesionalisme bisnis.
BACA JUGA; Dorong Tranformasi Polri, Kapolda Sulteng Soroti Kinerja Penyidik hingga Quick Wins 110 dan Pamapta
BPKP: Tidak Semua Kerugian Adalah Korupsi
Sementara itu, Bayu E. Wibowo memetakan empat kategori sumber masalah keuangan negara:
-
Human error yang masuk tindak pidana korupsi,
-
Risiko bisnis yang masuk kategori BJR,
-
Human error yang tidak termasuk pidana,
-
Kerugian karena force majeure.
Pemahaman yang tepat, menurut Bayu, penting untuk membedakan mana kerugian akibat korupsi dan mana yang merupakan risiko pengelolaan.
Akademisi Ungkap Kerumitan Hukum Keuangan Negara
Dari sisi akademik, Rahmat Bakri menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia masih dipengaruhi tradisi hukum Perancis yang bersifat administratif dan penuh kecurigaan.
Hal ini membuat penegakan hukum korupsi di Indonesia kerap dibayangi perbedaan tafsir antarpenegak hukum.
Ia juga menyoroti bahwa konsep “keuangan negara” dan “kekayaan negara” masih abstrak, termasuk kekayaan alam seperti hutan, mineral, atau laut yang sering tidak tercatat sebagai aset negara.
Kondisi ini membuat pengukuran kerugian negara dalam kasus korupsi sumber daya alam menjadi semakin kompleks.
“Potensi hilangnya ekonomi sangat besar ketika pengelolaan sumber daya lemah dan praktik korupsi, perjudian daring, hingga narkotika tak terkendali,” ujarnya.

































