LANGKAT — Keberadaan Tempat Hiburan Masyarakat (THM) bernama New Star di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, kini menjadi sorotan luas masyarakat maupun sejumlah aktivis. Tempat hiburan tersebut sebelumnya diketahui pernah beroperasi dengan nama Dragonfly dan Blue Sky, sehingga keberadaannya memunculkan pertanyaan mendasar terkait kepastian legalitas dan kesesuaian kegiatan usaha di kawasan wisata tersebut.
Sorotan yang muncul bukan semata-mata menyangkut keberadaan tempat hiburan malam, melainkan berkaitan langsung dengan kepastian hukum, kelengkapan perizinan, serta kesesuaian jenis kegiatan dengan ketentuan yang berlaku di kawasan andalan pariwisata Langkat ini. Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional tempat tersebut.
“Kalau memang seluruh perizinannya lengkap dan kegiatan usahanya sesuai aturan, tentu masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Jangan sampai informasi yang beredar justru menimbulkan keresahan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menekankan pentingnya transparansi, mengingat Bukit Lawang merupakan destinasi wisata andalan yang dikunjungi ribuan wisatawan setiap tahunnya. Aktivitas usaha di kawasan tersebut diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum, kenyamanan wisatawan, maupun citra pariwisata Kabupaten Langkat secara keseluruhan.
Sorotan terhadap New Star juga muncul di tengah maraknya pemberitaan mengenai penindakan kasus narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara. Meski demikian, masyarakat menyadari bahwa informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan keterlibatan New Star dalam hal tersebut, sebelum terdapat hasil resmi dari aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak persoalan ini tidak berhenti pada isu atau spekulasi semata. Pemerintah daerah dan aparat terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan, yang setidaknya mencakup status legalitas badan usaha, kelengkapan perizinan operasional, jenis kegiatan yang diperbolehkan, serta kepatuhan terhadap peraturan kawasan wisata.
“Yang kami minta bukan pembubaran atau menuduh pihak tertentu. Kami meminta pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Kalau legal, sampaikan bahwa legal. Kalau ada persoalan, juga harus ditindak sesuai aturan,” tegas sumber tersebut.
Masyarakat juga meminta Polda Sumut, Polres Langkat, serta Pemerintah Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan rutin terhadap tempat-tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lawang, bukan hanya ketika muncul keluhan atau pemberitaan. Di sisi lain, pihak pengelola New Star diharapkan memberikan klarifikasi terbuka mengenai status usaha, perizinan, serta kegiatan yang dijalankan, guna menjawab keraguan yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik New Star. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola, Pemerintah Kabupaten Langkat, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.(Red)


















