KAPOLDA

Dugaan Korupsi Beronjong, Penyidik Periksa 4 Orang Saksi BPJN Sulteng

kejati sulteng
Abdul Haris Kiay, Pelaksana harian Kasipenkum Kejati Sulteng. (Foto IST)

Palu, Fokusrakyat.net – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek beronjong di Balai Jalan Nasional (BPJN) Sulteng senilai Rp 1,6 miliar.

Hari Selasa ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dari BPJN XIV Sulteng.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sulteng, Haris Kiayi, SH., MH, menyatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan pada BPJN XIV Sulteng Tahun Anggaran 2018 menjadi tahap penyidikan.

“Tim penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait, termasuk PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018, dan beberapa staf yang dianggap terlibat,” ujarnya.

Haris menegaskan bahwa kasus ini telah melibatkan PT Srikandi, yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur, yang dituduh melakukan pekerjaan fiktif pada tahun 2018.

Dia mengatakan, meskipun proyek tersebut telah diputus kontrak, uang muka senilai Rp 1,6 miliar tidak dikembalikan, sementara beronjong yang seharusnya dipasang tidak pernah ada.

“Pengadaan bronjong ini seharusnya merupakan proyek nyata dengan anggaran Rp 5.403.198.900, namun hingga saat ini, bronjong tersebut tidak pernah ada. Pengadaan ini terkait dengan seksi Preservasi BPJN Sulteng,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi viral setelah Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan cepat pada akhir September 2023.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Bahan Jalan/Jembatan BPJN XIV Sulteng kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal Oktober berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Penyidik berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik proyek beronjong yang diduga merugikan keuangan negara ini.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!