KAPOLDA HPN
Berita  

Diduga Ada Manipulasi Tender: Paket Rp6,2 Miliar BPJN Sulteng Dibatalkan, Lalu Muncul Lagi Jadi Dua Paket Baru, Begini Kronologi Pembatalan Paket Inspeksi Survei Kondisi Jaringan Jalan Sulteng

BPJN
BPJN PROVINSI SULTENG. FOTO/ISTIMEWA.
HPN

Palu, FOKUSRAKYAT.NET Dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah kembali mencuat.

HPN HPN

Sebuah paket bernilai Rp6,2 miliar yang sempat diumumkan pemenangnya, PT. Gita Cipta Siagayasa, tiba-tiba dibatalkan dengan alasananggaran tidak tersedia”.

Namun, tak lama berselang, proyek serupa kembali muncul dalam dua tender baru dengan nilai total yang sama, hanya saja sudah dipecah menjadi dua paket.

Paket Dibatalkan dengan AlasanAnggaran Tidak Ada”

Berdasarkan data resmi LPSE, paket yang dimaksud yakniInspeksi Survei Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah” dengan jenis pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi di bawah satuan kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah.

Nilai pagunya mencapai Rp6.200.000.000, dan telah diumumkan pemenangnya yakni PT. Gita Cipta Siagayasa.

BPJN
DOK. TENDER. FOTO/IST

Namun anehnya, setelah proses tender selesai dan pemenang diumumkan, pihak BPJN Sulteng membatalkan hasil lelang tersebut dengan alasan alokasi anggaran dalam DIPA Satker tidak mencukupi.

BACA JUGA : Misteri Dua Sapi Dimutilasi di Ujung Tipo

Pembatalan itu didasarkan pada Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (2), yang melarang PPK menandatangani kontrak apabila belum tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran.

Muncul Lagi Dua Paket dengan Nilai Serupa

Kejanggalan mulai tercium ketika pada Mei 2025, muncul dua tender baru di LPSE yang memiliki substansi pekerjaan hampir sama dengan paket sebelumnya, hanya saja kini dipecah menjadi dua:

Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah I & II Provinsi Sulawesi Tengah,

Nilai pagu: Rp2.937.691.000,

Pemenang: PT. Pola Agung.

BPJN
DOK. TENDER. FOTO/IST

Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III & IV Provinsi Sulawesi Tengah,

Nilai pagu: Rp3.037.611.000,

Pemenang: PT. Adyastha Surya Perdana.

Dua proyek tersebut berada di bawah satuan kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Sulawesi Tengah dan ditenderkan melalui BP2JK Sulteng.

BPJN
DOK. TENDER. FOTO/IST

Jika dijumlah, kedua paket tersebut mencapai Rp5,975 miliar, hampir sama dengan nilai paket pertama yang dibatalkan sebelumnya.

BACA JUGA : Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Rumah Kosong Palu

Dugaan Modus: Paket Dibatalkan, Lalu Dipecah dan Dialihkan

Berdasarkan hasil penelusuran LSM NCW (Nusantara Corruption Watch) Provinsi Sulawesi Tengah bersama media FOKUSRAKYAT.NET, muncul dugaan kuat bahwa pembatalan tender pertama bukan murni karena keterbatasan anggaran, melainkan diduga ada pengaturan dan manipulasi proses pengadaan.

Secara prinsip, anggaran tidak bisa hilang begitu saja setelah tender selesai dan pemenang diumumkan. Kalau ternyata muncul lagi dengan format dan nama berbeda, ini harus diselidiki lebih jauh,” ungkap Ketua NCW Provinsi Sulteng, Adrian, S.H,.

Menurut analisa tim NCW, beberapa indikasi penyimpangan antara lain:

Perencanaan fiktif: Tender pertama dilaksanakan sebelum DIPA disahkan atau belum ada kepastian anggaran.

Refocusing tanpa dasar hukum: Dana dialihkan tanpa revisi DPA yang sah.

Tender formalitas: Proses tender dilakukan hanya untuk formalitas proyek yang sebenarnya belum memiliki dukungan dana.

Indikasi package splitting: Paket besar Rp6,2 miliar dipecah menjadi dua paket lebih kecil agar bisa mengakomodasi penyedia tertentu.

Kemungkinan kongkalikong antar pihak: Dugaan pengaturan pemenang agar sesuai dengan kepentingan kelompok tertentu.

Berpotensi Melanggar Aturan dan Menyebabkan Kerugian Negara

Apabila benar terjadi tender tanpa dukungan anggaran yang sah atau pemecahan paket secara tidak sesuai ketentuan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 17, 34, 35).

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Prinsipnya, tender tidak boleh dilaksanakan tanpa kepastian anggaran. Kalau tetap dilakukan, berarti ada pelanggaran administrasi keuangan bahkan bisa mengarah ke tindak pidana korupsi,” tegas Ketua NCW Provinsi Sulteng.

Menunggu Klarifikasi Resmi dari BPJN Sulteng

Pihak media FOKUSRAKYAT.NET bersama NCW Sulteng telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi secara resmi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Bambang S. Razak, S.T., M.T., untuk menanyakan alasan pembatalan tender Rp6,2 miliar tersebut serta dasar hukum munculnya dua tender baru dengan nilai serupa.

Kepala BPJN Sulteng, melalui PPK Mirayanti, ST., MT, memberikan klarifikasi sebagai tanggapan kepada media ini, Selasa kemarin, 5 November 2025.

KRONOLOGI PEMBATALAN PAKET INSPEKSI SURVEI KONDISI JARINGAN JALAN SULAWESI TENGAH

1. Pengadaan Paket Inspeksi Survei Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah dengan nilai Pagu Pengadaan sebesar Rp. 6.200.000.000 dilaksanakan dengan metode Seleksi Jasa Konsutansi pada Satker BPJN Sulteng. Paket ini diusulkan untuk ditenderkan oleh BP2JK dengan mekanisme tender dini (tender mendahului terbitnya DIPA) pada tanggal 20 November 2024.

Alasan dilaksanakan dengan tender dini karena merupakan kontrak tahun tunggal dengan Waktu pelaksanaannya 11 bulan sehingga pelaksanan tendernya harus dilakukan sebelum tahun anggaran 2025 yaitu pada bulan November atau Desember 2024.

Pelaksanaan tender dini TA 2025 mengacu pada :

a. Surat Menteri Pekerjaan Umum nomor PB 0301-Mn/1043 tanggal 6 November 2024 perihal Pelaksanaan Tender/Seleksi Dini Tahun Anggaran (TA) 2025;

b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;

2. DIPA awal Satker BPJN Sulteng terbit tanggal 2 Desember 2024 dengan kondisi pagu untuk kegiatan non operasional seluruhnya termasuk kegiatan Inspeksi Survei Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah terblokir.

3. Paket Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah I dan II Provinsi Sulawesi Tengah dan Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III dan IV Provinsi Sulawesi Tengah merupakan paket kegiatan pada Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan pengadaannya setelah DIPA revisi buka blokir terbit pada 25 Maret 2025. Paket ini waktu pelaksanaanya hanya 5 bulan sehingga tidak memerlukan mekanisme tender dini.

4. Penyerahan Berita Acara Hasil Pengadaan Paket Inspeksi Survei Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah diserahkan kepada PPK pada tanggal 22 Januari 2025 dengan menetapkan PT. GITA CIPTA SIAGAYASA sebegai pemenang.

Sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui Penyedia, PPK menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima laporan hasil pelaksanaan pemilihan.

Akan tetapi pada tanggal tersebut kegiatan Inspeksi Survei Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah dalam DIPA Satker BPJN Sulteng masih terblokir sehinggal PPK menyampaikan surat pada tanggal 3 Februari 2025 kepada Pokja BP2JK perihal Penundaan Penerbitan SPPBJ Proses Seleksi Jasa Konsultansi.

5. Pada tanggal 17 Februari 2025 PPK akhirnya menyampaikan surat kepada Pokja BP2JK perihal Pembatalan Paket Jasa Konsultansi karena status Anggaran dalam DIPA yang masih terblokir artinya, tidak ada anggaran yang tersedia.

Berdasarkan Perpres no 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 52 ayat 2, PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

6. Dalam Dokumen Seleksi Nomor : 05/Dokpil/Inspeksi (Survei) Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah/P. 16/2022 Tanggal : 23 Desember 2022 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Inspeksi Survei Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pasal 41 ayat 2 diatur bahwa : “Dalam hal penetapan SPPBJ dilakukan sebelum DIPA/DPA ditetapkan, dan ternyata alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai Kontrak, maka penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah Pagu Anggaran cukup tersedia melalui revisi DIPA/DPA. Jika penambahan Pagu Anggaran melalui revisi DIPA/DPA tidak tercapai maka SPPBJ dibatalkan dan kepada calon Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi”.

7. Pernyataan “Apabila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kami tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun” dituangkan oleh semua peserta lelang paket Inspeksi Survei Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah dalam surat penawaran.

Kesimpulan :

1. Pengadaan Paket Inspeksi Survei Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah dilaksanakan dengan sistem tender dini sudah sesuai dengan arahan pimpinan yang disampaikan melalui Surat Menteri Pekerjaan Umum nomor PB 0301- Mn/1043 tanggal 6 November 2024 perihal Pelaksanaan Tender/Seleksi Dini Tahun Anggaran (TA) 2025;

2. Pembatalan Pengadaan Paket Inspeksi Survei Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah yang telah selesai sampai pada tahap penetapan pemenang sudah sesuai peraturan terkait yaitu Perpres no 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 52 ayat 2 dan Dokumen Seleksi Nomor : 05/Dokpil/Inspeksi (Survei) Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah/P. 16/2022 Tanggal : 23 Desember 2022 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Inspeksi Survei Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) pasal 41.2;

3. Pengadaan Paket Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah I dan II Provinsi Sulawesi Tengah dan Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III dan IV Provinsi Sulawesi Tengah merupakan paket kegiatan pada Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tidak dilaksanakan dengan sistem tender dini dan tidak berkaitan dengan pengadaan Paket Inspeksi Survei Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah pada Satker BPJN Sulteng;

4. Dalam pengadaan paket kegiatan pada satker BPJN Sulteng dan Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah telah dilaksanakan sesuai peraturan dan prosedur yang benar tanpa adanya unsurpengaturan” (kongkalikong), ketidakwajaran atau penyimpangan, perencanaan fiktif, Indikasi manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan;

HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!