FOKUS RAKYAT.NET — Buronan Tindak Pidana Korupsi ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta, pada Rabu, 8 September 2021, pukul 16:30 WIB.
Berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama “AO” di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
AO (50 Tahun) selaku buronan, Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe T.A. 2004 dengan anggaran sebesar Rp. 2.100.000.000. (dua milyar seratus juta rupiah).
Baca juga : Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Sungai, Polisi : Tersangkut di Pohon Bakau
Baca juga : Pekerjaan Jembatan Mandar Dua Jadi Sorotan, Pelaksana Bungkam
Baca juga : Pekerjaan Tambahan Lanscape Disentil Wartawan, PPK di BPPW Sulteng No Comment
Berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer di RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004.
Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara / daerah adalah sebesar Rp. 1.264.235.000 (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Tersangka buronan, AO, diamankan di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Baca juga : Untad dan Polda Sulteng Gelar Vaksinasi Massal, Rektor Mahfudz : Momen Ini Dimanfaatkan Anakku Mahasiswa
Namun, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Baca juga : Pencuri Diamankan Polisi Kondisi Luka dan Berdarah, Karena Amukan Massa di Jalan Pipa Air Palu
Baca juga : Pemakaian Tenaga Listrik Dicek Petugas, Polisi : Mana Tahu Ada Sambungan Liar di Rumah Warga
Tersangka AO akan dibawa ke Jakarta pada hari Kamis 09 September 2021 melalui jalur darat dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya buronan, Tersangka AO akan diberangkatkan ke D.I. Yogyakarta menggunakan pesawat pada Jumat 10 September 2021 guna kepentingan dengan mematuhi protokol kesehatan.(**/ATR/Penkum Kejagung)