DPO Judi Online Ditangkap di Thailand, FP Dibawa Pulang ke Indonesia

DPO Judi Online Ditangkap di Thailand, FP Dibawa Pulang ke Indonesia
KETERANGAN FOTO : Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Tersangka Berhasil Dibawa Pulang ke Indonesia. (DOK/TRIBRATANEWS)

JAKARTA – Pelarian tersangka kasus judi online berinisial FP berakhir di Thailand.

Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut berhasil diamankan melalui kerja sama kepolisian Indonesia dan Thailand sebelum akhirnya dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan FP merupakan hasil kerja sama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.

BACA JUGA : Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, keberhasilan membawa FP kembali ke Indonesia tidak lepas dari koordinasi dengan aparat penegak hukum Thailand.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, sebagaimana dikutip dari media Tribratanews, Sabtu.

BACA JUGA : Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Sigi, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

Libatkan Sejumlah Situs Judi Online

Setyo menjelaskan, FP merupakan tersangka dalam perkara judi online yang diduga melibatkan sejumlah situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.

Ketiga situs tersebut disebut menawarkan berbagai jenis permainan perjudian melalui internet, mulai dari permainan slot, kasino hingga judi bola.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, perputaran uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut selama periode Januari hingga April 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026.

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan penyediaan badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

FP Masuk DPO dan Kabur ke Luar Negeri

Dalam perkara tersebut, penyidik kemudian menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, FP telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

Pencarian terhadap tersangka dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk jaringan kepolisian internasional.

Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan kerja sama penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak berwenang di Thailand.

Hingga akhirnya, pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, upaya penangkapan terhadap FP dilakukan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tutur Setyo.

Dibawa Pulang untuk Jalani Proses Hukum

Setelah berhasil diamankan, FP telah dibawa kembali ke Indonesia. Tersangka selanjutnya menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara judi online tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lebih rinci peran FP serta kemungkinan keterkaitan tersangka dengan pihak-pihak lain dalam jaringan perjudian online tersebut.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.

Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa penanganan kasus judi online dapat melibatkan kerja sama lintas negara ketika tersangka melarikan diri ke luar wilayah Indonesia. (REDAKSI/ATR)

pasang iklan
error: Content is protected !!