JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap seorang kepala daerah yang diduga terlibat praktik pemerasan terkait proyek pembangunan di wilayahnya. Hal ini dilansir dari laman website resmi KPK, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan informasi resmi tersebut, penangkapan dilakukan terhadap SJL, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Atas peristiwa tersebut, SJL ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, sebagaimana dipaparkan KPK, SJL diduga mematok imbalan sebesar 10% dari nilai setiap proyek yang berjalan di Pemkab Bolmut. Dari pungutan tersebut, ia diduga memerintahkan pemberian 4% kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut untuk mengatur penunjukan pemenang proyek, serta 1% kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Berdasarkan keterangan resmi, atas permintaan SJL, pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp130 juta — sebagai bagian dari pungutan 10% tersebut — terkait salah satu paket proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV bernilai Rp1,9 miliar.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang tidak sah. Sepanjang kurun waktu 2023–2026, baik saat menjabat sebagai Penjabat Bupati maupun setelah dilantik secara definitif, SJL diduga memperoleh gratifikasi dan keuntungan lain yang tidak berhak dengan total mencapai Rp11,14 miliar.
Dalam rangkaian operasi penangkapan tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
Atas perbuatannya, SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Peristiwa ini menegaskan bahwa apabila proses pengadaan sudah diatur sejak awal demi kepentingan pribadi, maka seluruh tahapan yang seharusnya transparan hanya menjadi formalitas belaka. KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat, adil, dan berintegritas.
Selain penindakan, KPK juga memantau tata kelola Pemkab Bolmut melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai sistem peringatan dini, guna mengidentifikasi dan menutup titik-titik rawan korupsi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(SUMBER:BIRO HUMAS KPK )
(Editor: SUHIRMAN, S.Pd)






























