PALU, FokusRakyat.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan JRY, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, periode 2017–2019. Penangkapan dilakukan setelah JRY tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Kejaksaan Negeri Sigi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, JRY sebelumnya telah dipanggil secara sah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, ia tidak pernah hadir sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan upaya jemput paksa.
“Tim Tabur bersama penyidik Kejari Sigi akhirnya berhasil menangkap JRY di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Palu Selatan, pada Rabu, 16 Juli 2025,” ungkap pejabat Kejati Sulteng dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA : Diduga Edarkan Pupuk Ilegal, Distributor di Palu Diamankan Polda Sulteng: 109 Ton Disita
Penangkapan dilakukan secara humanis dan profesional, lalu JRY dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, JRY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu untuk 20 hari ke depan.
Kasus Korupsi Dana Desa
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi, yang mendeteksi adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran desa pada masa kepemimpinan JRY sebagai Pj Kades.
Selama 2017–2019, JRY diduga mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
BACA JUGA : Tiga Remaja Putri Terjaring Tim Patroli Saat Diduga Hirup Lem Fox
Ironisnya, berbagai kegiatan dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan desa dilaporkan rampung 100 persen, namun faktanya tidak pernah direalisasikan alias fiktif. Beberapa di antaranya adalah:
-
Pengadaan tenda besi
-
Pengadaan instalasi internet desa
-
Penyusunan Buku Desa Dalam Angka
-
Pelatihan pengurus BUMDes
-
Pembuatan saluran drainase
-
Perbaikan jembatan desa
-
Pengadaan alat tulis kantor (ATK)
Bahkan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku pengawas tidak diberi akses terhadap dokumen penting seperti APBDes, laporan pertanggungjawaban, maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kerugian Negara Capai Rp631 Juta
Laporan resmi Inspektorat menyebutkan, total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp631.943.465.
Dengan bukti kuat tersebut, JRY disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum Penjabat Kepala Desa, yang seharusnya menjadi figur penata administrasi dan pembangunan desa, namun justru terjerat korupsi.
“Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum, terutama dalam penggunaan Dana Desa yang seharusnya berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa,” tegas salah satu penyidik.
































