FOKUS RAKYAT.NET, DONGGALA – Polemik KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Donggala, dikabarkan terus bergejolak.
Bahkan, polemik KADIN Donggala ini, dikabarkan terus memanas, sebelum melakukan hajatan musyawarah kabupaten (Muskab), dalam waktu dekat ini.
Terkesan enggan dinilai bermain-main, sejumlah pengurus senior KADIN Donggala, namanya diduga dikeluarkan dari SK (Surat Keputusan) era ketua KADIN Sulteng, H. Arus Abd Karim, mengancam bakal melapor ke Polres Donggala.
Baca juga : Buronan Korupsi di Rumah Sakit Ditangkap Kejaksaan Agung, Simak Infonya
Baca juga : Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Sungai, Polisi : Tersangkut di Pohon Bakau
Baca juga : Pekerjaan Jembatan Mandar Dua Jadi Sorotan, Pelaksana Bungkam
“Apakah kita setuju untuk melapor ke Polres Donggala,”ungkap Jamil M Syah, saat memimpin rapat harian khusus pimpinan KADIN Kabupaten Donggala, di salah satu cafe ternama di Kota Palu, Selasa kemarin, 14 September 2021.
Senada dengan hal itu, Hery Soumena, mengaku tetap bersikukuh ikut serta mengawal para pengurus senior melapor ke Polres Donggala.
“Termasuk nama saya juga game (hilang), dulu nama saya di pengurus KADIN Donggala ada, sekarang tidak ada lagi,”terangnya dengan sejumlah wartawan di Palu.
Baca juga : Pekerjaan Tambahan Lanscape Disentil Wartawan, PPK di BPPW Sulteng No Comment
Sementara itu, Dadang Bahmid, selaku penggagas rapat harian khusus pimpinan KADIN Kabupaten Donggala, membenarkan rencana pelaporan ke Polres Donggala itu.
Dia mengatakan, rapat harian khusus kali ini juga mendesak KADIN Provinsi Sulteng, menetapkan seperti apa wujud SK baru itu, apakah ilegal atau kembali ke pengurus lama.
“Kami meminta kejelasan apakah tetap ada PAW (pengganti antar waktu), atau kembali ke PJs (Pejabat Sementara) di Donggala,”ungkap Dadang Bahmid, disapa Uki itu kepada wartawan, Selasa kemarin.
Uki menjelaskan, menjadi polemik terus – menerus dikarenakan adanya SK perubahan itu, sedangkan para senior hasil musyawarah, tidak lagi dicantumkan.
Baca juga : Untad dan Polda Sulteng Gelar Vaksinasi Massal, Rektor Mahfudz : Momen Ini Dimanfaatkan Anakku Mahasiswa
“Jadi dari pengaduan para senior (pengurus lama KADIN Donggala), dari rapat harian tadi (Kemarin,red) meminta menetapkan SK awal,” tegas Uki, pria berperawakan hitam manis itu.
Kata dia, siapa yang menjadi pengurus kabupaten hijrah ke provinsi, maka namanya hilang dan berhalangan tetap.
“Karena, pengurus KADIN Indonesia nggak boleh merangkap jabtan, silahkan pilih provinsi atau kabupaten, ada aturan yang mengikat,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya hanya menyahuti keinginan teman-teman para pengurus lama (senior), dan yang diperebutkan ini adalah kebenaran.
Baca juga : Pencuri Diamankan Polisi Kondisi Luka dan Berdarah, Karena Amukan Massa di Jalan Pipa Air Palu
Baca juga : Pemakaian Tenaga Listrik Dicek Petugas, Polisi : Mana Tahu Ada Sambungan Liar di Rumah Warga
Menurutnya, ke depan pihaknya menginginkan KADIN Donggala membentuk Tim Etik, kemungkinan sebanyak lima orang, yang bertugas sebagai unsur dewan pertimbangan.
“Jika ada masalah lagi, maka dicabut SK-nya demi marwah organisasi, dan bila perlu diberikan sanksi berat,” pungkasnya.(ATR)