SURABAYA — Peredaran sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok kembali berhasil dibongkar aparat penegak hukum.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 5,4 kilogram sabu.
Sabu tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di dalam ban serep sebuah mobil. Seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda ditangkap petugas di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi.
BACA JUGA ; Polisi Gadungan Aniaya Warga hingga Meninggal, Pistol Mainan Dipakai untuk Mengancam
“Terungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa.
Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat 5.418,10 gram atau sekitar 5,4 kilogram.
Nilainya diperkirakan mencapai Rp975,25 juta dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 orang dari penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA : Dugaan Persetubuhan Anak, Polisi Pastikan Perkara Tetap Diproses Sesuai Hukum
Polisi Buru Dua Orang
Pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan. Polisi kini memburu seorang pria bernama Daniel Alfian, yang diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil.
Daniel telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain Daniel, berdasarkan keterangan tersangka, jaringan tersebut diduga dikendalikan seseorang bernama Haykal Fikri.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap Haykal untuk mengungkap lebih jauh struktur dan jaringan peredaran sabu tersebut.
Melibatkan Bareskrim, Bea Cukai dan Rutan
Kasus peredaran sabu ini terungkap melalui operasi gabungan Subdirektorat IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I serta Rutan Kelas I Surabaya.
Untuk mendukung proses penyidikan, pihak Rutan Kelas I Surabaya melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri sekaligus memperkuat pengamanan internal.
Petugas juga melakukan razia secara insidental di sejumlah blok hunian warga binaan.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara dan selanjutnya menyerahkannya kepada kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sabu telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari penerapan program Zero HALINAR, yakni upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari telepon seluler, pungutan liar, dan narkoba. (REDAKSI/ATR)






























