Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan Bungkam Soal Legalitas THM New Star Bukit Lawang

LANGKAT — Sorotan terhadap keberadaan Tempat Hiburan Masyarakat (THM) New Star di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, kian membesar seiring sikap bungkam Kapolres Langkat, AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., saat dimintai keterangan terkait legalitas dan perizinan tempat tersebut.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Langkat terkait status perizinan dan kepatuhan operasional THM New Star, pimpinan kepolisian setempat memilih untuk tidak memberikan tanggapan apa pun. Kebungkaman AKBP Hannry Tambunan ini pun menjadi tanda tanya besar yang justru memicu rasa ingin tahu dan kecurigaan masyarakat semakin dalam terhadap tempat hiburan tersebut.

Bukan hanya Kapolres Langkat, sejumlah institusi lain yang berwenang terkait perizinan dan pengawasan tempat hiburan juga turut bungkam ketika dipertanyakan hal yang sama. Belum ada penjelasan resmi yang disampaikan baik dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya.

Perlu diketahui, THM New Star di kawasan wisata Bukit Lawang ini sebelumnya diketahui pernah beroperasi dengan nama Dragonfly dan Blue Sky. Pergantian nama yang terjadi berulang kali tersebut turut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah tempat hiburan ini benar-benar memiliki kelengkapan perizinan yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan wisata?

Keresahan masyarakat semakin bertambah karena hingga saat ini belum ada pihak berwenang — termasuk Kapolres Langkat yang baru menjabat sejak Juli 2026 — yang memberikan klarifikasi terbuka mengenai status hukum, perizinan operasional, serta kesesuaian jenis kegiatan usaha di lokasi tersebut. Kebungkaman pihak berwenang justru memperkuat dugaan bahwa persoalan ini perlu segera ditelusuri secara transparan dan objektif demi menjawab keraguan yang berkembang luas di masyarakat. (Tim)

pasang iklan
error: Content is protected !!