Tolitoli – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang perempuan di Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial H (39) pada Selasa dini hari, 13 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA. Terduga pelaku diamankan di kediamannya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kasus ini bermula dari informasi warga yang mencium adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Salumbia.
BACA JUGA; Terima Audiensi PWI, Kapolda Apresiasi Peran Media dalam Menjaga Kamtibmas di Sulteng
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya memastikan keterlibatan terduga pelaku.
Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga perempuan tersebut.
BACA JUGA; Tersangka Kasus Penipuan Perjalanan Rohani Menuju Israel, Kini Resmi Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan paket plastik klip bening berisi diduga sabu-sabu, satu set alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu-sabu yang diamankan mencapai 17,44 gram.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tolitoli guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran perempuan tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pihak Polres Tolitoli menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika yang kian menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk kaum perempuan.
BACA JUGA; Guru SD Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Kepolisian juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian. Polres Tolitoli berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi bangsa,” tegas Kasi Humas Polres Tolitoli.
Saat ini, terduga perempuan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


































fOehcoBlMsGGFffhgEEd