KAPOLDA

Ketua Umum SABER KORUPSI Soroti Dugaan Mafia Tanah dalam Sengketa 90 Ribu Meter di Surabaya

KORUPSI
Hisam Kaimudin, Ketua Umum SABER KORUPSI, menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh jalannya persidangan dan mendorong penegakan hukum yang adil. FOTO : DOK.

FOKUSRAKYAT.NET, Surabaya – Sengketa tanah seluas hampir 90 ribu meter persegi di wilayah pergudangan milik PT Suri Mulia Permai kini memasuki babak krusial. Dalam sidang PTUN Surabaya, Jumat, 4 Juli 2025, majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat di lokasi tanah yang disengketakan oleh ahli waris mendiang Tomo Kalam.

Menanggapi proses hukum tersebut, Hisam Kaimudin, Ketua Umum SABER KORUPSI, menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh jalannya persidangan dan mendorong penegakan hukum yang adil. Ia menyebutkan adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang bersembunyi di balik konflik ini.

“Kami mencium indikasi kuat adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini. Lembaga SABER KORUPSI akan terus mengawal proses hukum dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dalang di balik dugaan pemalsuan sertifikat,” tegas Hisam Kaimudin, dalam keterangannya kepada media.

BACA JUGA : Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Laki-laki di Huntap Tondo II, Korban Diketahui Tinggal Seorang Diri

Kasus ini bermula dari gugatan ahli waris Tomo Kalam, yang mempertanyakan keabsahan dua sertifikat tanah atas nama Tjanang Sutjahjono dan Trionowati.

Kedua sertifikat tersebut diduga palsu dan mencaplok hak atas tanah warisan keluarga Tomo Kalam.

Saat ini, lahan tersebut telah dipasang plang kepemilikan oleh PT Suri Mulia Permai, meskipun proses hukum masih berjalan.

BACA JUGA : Putra Wartawan Kritis di Sulteng Lolos Jadi Polisi, Yudha Wiratama Buktikan Mimpi Jadi Bhayangkara Sejati

Pemeriksaan lokasi oleh majelis hakim diharapkan memberikan perspektif faktual yang objektif untuk membantu proses putusan.

Ahli waris berharap, majelis hakim tidak hanya berpijak pada dokumen formal, namun juga melihat kondisi riil di lapangan.

“Kami minta keadilan dan objektivitas dari majelis hakim. Hak atas tanah ini adalah warisan keluarga kami, dan tidak sepantasnya dikuasai oleh pihak lain dengan sertifikat yang kami duga kuat tidak sah,” ujar salah satu ahli waris.

BACA JUGA : Satrio, Kepala Gudang Bulog Ongka Terkesan Tertutup, Publik Pertanyakan Transparansi Penyerapan Hasil Petani

Hisam Kaimudin juga menekankan bahwa praktik pemalsuan dokumen tanah bukan hanya merugikan individu.

Tetapi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan dan hukum di Indonesia.

“Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar sengketa perdata, tapi bentuk kejahatan terorganisir yang harus dibongkar. SABER KORUPSI akan berada di garis depan mendampingi masyarakat melawan ketidakadilan,” tambahnya.

BACA JUGA : Sejumlah Kerusakan Pada Ruas Jalan Sibalaya – Poi, Siapa Bertanggung Jawab?

Sebagai Ketua Umum SABER KORUPSI, Hisam dikenal aktif menyoroti berbagai persoalan dugaan korupsi, mafia tanah, dan penyalahgunaan wewenang.

Keterlibatannya dalam kasus ini menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam mengadvokasi masyarakat yang tertindas akibat praktik hukum yang tidak bersih.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan setelah pemeriksaan lapangan, dan publik kini menaruh perhatian besar pada bagaimana keadilan akan ditegakkan dalam sengketa tanah bernilai miliaran rupiah ini.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!