Parigi Moutong – Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinombo, dengan mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo. Terduga pelaku berinisial BB (21) diamankan di kediamannya setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
BACA JUGA; Diduga Lakukan KDRT, Pria di Luwuk Selatan Diamankan Satreskrim Polres Banggai
BACA JUGA; Kapolda Sulteng Lantik Kombes Pol Hari Rosena sebagai Kapolresta Palu
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong, termasuk di Tinombo. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama hingga pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” tegas IPTU Nicho.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba, Bripka Bams Suniya.
BACA JUGA; Mantan Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., Resmi Naik Pangkat Jadi Kombes Pol
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar tersangka, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 38,16 gram, yang diduga kuat siap diedarkan di wilayah Tinombo dan sekitarnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, satu unit telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.
Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Dari hasil interogasi awal, BB mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial KO, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.
IPTU Nicho Eliezer menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan. Saat ini kasus terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan di atasnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa bahaya narkotika kini menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk generasi muda.
Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus menggencarkan penindakan sebagai upaya melindungi masa depan masyarakat, khususnya di wilayah Tinombo, dari ancaman laten narkoba.

































