PT. Honda Balindo Manunggal Bersama (Honda Balindo Palu), siap menghadapi gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang digugat salah satu mantan karyawannya, pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Demikian disampaikan Muhamad Adi Saputra, S.H., M.H, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Honda Balindo Manunggal Bersama (Honda Balindo Palu), kepada sejumlah wartawan usai persidangan, Selasa, 23 November 2021 kemarin.
“Agenda sidang hari ini (kemarin,red) adalah jawaban dari kami kuasa hukum tergugat, dalam hal ini PT. Honda Balindo Palu. Alhamdulillah sidangnya berjalan dengan baik,” ungkap Adi sapaan akrab kuasa hukum PT. Honda Balindo itu, yang dikenal sebagai pengacara Milenial di Kota Palu.
Baca juga : Knalpot Motor Bogar Disita Polisi Saat Razia, Kapolsek Palu Timur : 50 Unit Kendaraan Ikut Terjaring
Adi selaku pengacara PT. Honda Balindo Palu, yang keseharianya sibuk sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, saat dimintai keterangannya usai sidang terkait perkara gugatan perselisihan PHK yang melibatkan PT. Honda Balindo dengan karyawannya.
“Nanti kita lihat perkembangan sidang berikutnya ya…, teman- teman wartawan sabar dulu,” ungkapnya lagi sambil tersenyum kepada wartawan di Pengadilan Negeri Palu.
Baca juga : Pembangunan Jalan Latasir di Jalan Dewi Sartika Jadi Sorotan, Baru Dibangun Terkupas dan Tumbuh Rumput
Menurutnya, gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini, pada intinya mewakili PT. Honda Balindo Palu siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh mantan karyawanya tersebut.
“Intinya kami siap menghadapi gugatan terkait persidangan hubungan industrial ini,” pungkas pria yang hobi otomotif dan balap mobil tersebut.
(**/ATR)
Baca juga : Banua Media Adhyaksa Berdialog Serius Sambil Bercanda Dengan Kajati Sulteng, Hendrik : Seragam Kalian Keren
Baca juga : Dua Orang Anak Dikabarkan Kritis Akibat Tenggelam, Kapolres Parimo : Orangtuanya Teriak Anakku, Tolong