Daerah  

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi, Oknum Guru Berinisial NAA Dilaporkan

Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di Serpong, Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi
KETERANGAN FOTO : Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di Serpong, Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi. (DOK/TRIBRATANEWS/TANGSELPOS

TANGERANG SELATAN — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan siswi yang menyeret seorang oknum guru bergelar ustadz di salah satu sekolah swasta internasional di kawasan Serpong.

Laporan tersebut telah diterima Polres Tangsel dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.

Kasubsi Humas Polres Tangsel Ipda Yudhi membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

BACA JUGA : Deklarasi Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor, UMKM Sulteng Didorong Tembus Pasar Global

“Untuk laporan polisi terkait dengan hal tersebut telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” ujar Yudhi, dikutip dari Tribratanews, Selasa.

Yudhi menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi maupun pihak yang dirugikan.

“Untuk perkembangan saat ini, penyidik, utamanya Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, masih melakukan penyelidikan terkait dengan permasalahannya,” katanya.

Ia menambahkan, polisi masih mengumpulkan serta memeriksa berbagai informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

BACA JUGA : Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Orang Jadi Tersangka

“Telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi dan juga pihak yang dirugikan,” sambungnya.

Polres Tangsel belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun barang bukti yang telah dikumpulkan.

Polisi menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penyelidikan berjalan lebih lanjut.

“Yang pasti kami mohon doanya, saat ini penyidik sedang bekerja supaya terkait peristiwa ini bisa terungkap dan bisa melakukan kegiatan sesuai dengan SOP, sesuai dengan perundang-undangan dan juga regulasi yang ada,” ujar Yudhi.

Sebelumnya, seorang oknum guru berinisial NAA dilaporkan ke Polres Tangsel atas dugaan pelecehan terhadap seorang siswi.

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, pada Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan peristiwa disebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kini memasuki kelas 1 SMP.

Pihak kuasa hukum korban juga menduga terdapat pola pendekatan atau child grooming, dalam hubungan antara terduga pelaku dan korban.

Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi laporan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam laporan tersebut, pihak korban turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik.

Di antaranya hasil pemeriksaan psikologis, riwayat percakapan antara korban dan terduga pelaku, serta catatan pribadi korban.

Seluruh informasi dan bukti tersebut kini tengah didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa sebagaimana yang dilaporkan.

Karena perkara masih dalam tahap penyelidikan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Identitas korban sebagai anak juga perlu dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (REDAKSI/ATR)

pasang iklan
error: Content is protected !!