PT. Balindo Honda Palu Menang Digugat Perkara Hubungan Kerja dan Dalil Penggugat Ditolak Keseluruhan

pt. balindo
FOTO : Muhamad Adi Saputra, S.,H.M.,H, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Balindo Manunggal Bersama.(DOK)

Balindo Manunggal Bersama (Dealer Resmi Mobil Honda) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, yang didugat ke Pengadilan Negeri Palu terkait perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Alhasil, majelis hakim persidangan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palu, memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat ke PT. Balindo Manunggal Bersama (Dealer Resmi Mobil Honda) di Kota Palu itu.

Demikian disampaikan Muhamad Adi Saputra, S.,H.M.,H, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Balindo Manunggal Bersama, kepada sejumlah wartawan di Kota Palu, Kamis kemarin, 20 Januari 2022.

“Putusannya menolak seluruhnya gugatan penggugat. Alasannya, tindakan yang dilakukan PT Honda balindo dalam menerbitkan PHK kepada penggugat adalah telah sesuai dan berdasar hukum,”ungkap pria disapa Adi, Direktur kantor hukum M. A. M & partners itu.

“Sehingga dalil penggugat ditolak secara keseluruhan,” ungkapnya lagi saat ditemui disela-sela kegiatan padatnya berkonsultasi hukum dengan sejumlah klienya, di salah satu warkop di Kota Palu.

Adi, yang juga diketahui mengajar sebagai dosen aktif di Fakultas Hukum, Universitas Tadulako ini, mengatakan, adapun putusan dari gugatan penggugat ke PT. Balindo Manunggal Bersama untuk seluruhnya.

Kata dia, majelis hakim pengadilan hubungan industrial mengadili dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, kata dia lagi, membebankan biaya perkara kepada Negara.

Adapun gugatan yang ditolak itu, Adi yang tercatat sebagai mahasiswa S3 program doktoral ilmu hukum dan pembangunan itu, diantaranya :

1.Menolak surat PENGGUGAT nomor 004/B/BMB-PLW/V/21 tertanggal 19 Mei 2021, perihal Pemutusan Hubungan adalah tidak sah dan batal.

2. Menolak memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada jabatan semula.

3. Menolak menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT sejak bulan juni sampai dengan saat ini, seketika sejak putusan ini dibacakan meskipun ada upaya hukum kasasi.

4. Menolak menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa, atas keterlambatan menjalankan isi putusan ini.

5. Menolak membebankan biaya perkara sesuai perundang-undangan.(*/ATR)

Baca juga : Irwan Lasibe Selaku Camat Pedongga Bergerak Cepat, Pertemuan Warga Kabuyu dengan PT. Mamuang Bahas Sengketa Lahan Berjalan Lancar dan Aman

Baca juga : Ruang Praktek Siswa Dibangun di SMKN 2 Pasangkayu Dikenakan Denda Atas Keterlambatan Pekerjaan

Baca juga : Dugaan Korupsi Disinyalir Mewarnai Pekerjaan Timbunan Box Culvert

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!