SERANG — Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan penyelewengan solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NS dan GJ.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit truk tronton dan sekitar 1.000 liter solar bersubsidi.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, NS diduga berperan sebagai pemodal dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
BACA JUGA : Rumah Warga Tomoli Utara Terbakar, Polisi Pastikan Aman Tanpa Korban Jiwa
Sementara GJ disebut menjalankan pembelian solar bersubsidi menggunakan dana yang diberikan NS.
“Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ,” kata Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, dikutip dari Tribratanews, Senin.
Kasus tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Serang, pada Kamis (24/9/2026).
BACA JUGA : Cinta Reseky Maharani, Siswi SMPN 6 Palu, Juara Miss Icon Pre-Teen Sulteng
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para pelaku diduga menggunakan sejumlah truk tronton untuk membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di jalur Serang-Merak.
Setelah tangki kendaraan terisi, truk kemudian kembali ke kawasan PT YAMIKA. Solar yang berada di dalam tangki diduga dipindahkan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
“Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter,” jelas Hutapea.
Solar yang telah dipindahkan kemudian dikumpulkan ke dalam wadah penampungan dengan kapasitas sekitar satu ton.
Polisi menduga solar bersubsidi yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga industri sekitar Rp11.000 per liter.
Dalam menjalankan aksinya, NS diduga memberikan modal kepada GJ. Dana tersebut selanjutnya dibagikan kepada para sopir truk tronton, masing-masing sebesar Rp1 juta, untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
* Empat unit truk tronton;
* Satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi;
* 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi;
* Satu pompa air listrik;
* Selang dan corong yang diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM.
Polda Banten menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya solar yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya,” ujar Hutapea.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan UU Cipta Kerja, serta ketentuan hukum pidana terkait.
Para tersangka disebut terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa distribusi BBM subsidi memiliki mekanisme dan peruntukan tertentu. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan untuk mencegah praktik pembelian, penimbunan, maupun penjualan kembali yang tidak sesuai ketentuan. (REDAKSI/ATR)























