FOKUS RAKYAT.NET, DONGGALA – Pengendara yang melintas saat razia di Donggala, dicurai membawa minuman keras, ditangkap polisi.
Personil, melakukan razia kepada pengendara yang melintas, dan mendapatkan warga dicurigai membawa minuman keras berupa, Miras (Cap Tikus) sebanyak satu jerigen ukuran 30 Liter.
Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dan pemberlakukan pembatasan masyarakat dilaksanakan kegiatan Blue Light Patroli, oleh personil Sat Samapta Polres Donggala, Rabu malam, 22 September 2021.
Baca juga : Razia Minuman Keras di Sigi, Polisi : Barang Bukti Cap Tikus Diamankan, Pemilik Tak Punya Izin
Baca juga : Rahmad M Arsyad Membangun Kampung Orang Tua Sendiri Melalui Kadin Donggala
Patroli Blue Light dipimpin lasung oleh Ps. Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Donggala, Aipda Arwin S Adu, bersama 6 personel Sat Samapta, dengan melakukan patroli di Jalan Potong Ampera, Kelurahan Kabonga Kecil, Kelurahan Ganti, Kelurahan Maleni, dan Kelurahan Tanjung Batu.
Tim Patoli juga, memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar mendukung program pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan.
Selama massa pandemi Covid-19, dan selalu menerapkan 5M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas dan menghindari keramaian.
Baca juga : Jaksa Agung Buka Rakernis, Burhanuddin : Bidang Intelijen Adalah Mata dan Telinga Kejaksaan
Personil juga melakukan razia kepada pengendara yang melintas, dan mendapatkan warga dicurigai membawa minuman keras berupa Miras Cap Tikus, sebanyak satu jerigen ukuran 30 Liter.
Barang bukti, dan pelaku dibawa ke Mako Polres Donggala untuk dimintai keterangan.
Baca juga : Pemimpin MIT Poso, Inilah Catatan Kekejaman dan Fakta Tentang Ali Kalora
Baca juga : Empat Warga Balaesang Ditangkap, Kapolres Donggala : Ada Laporan Masyarakat Pesta Sabu di Dusun Lemo
Kapolres Donggala, AKBP Muhammad Yudie Sulistyo, S.I.K, melalui Kasat Samapta Iptu Fadli, mengatakan kegiatan Blue Light ini dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas dan meminimalisir tindak kriminalitas jalanan, dan pencurian kendaraan dan hewan ternak.
Baca juga : Tempat Keramaian di Kota Palu, Ikuti Aturan Batas Jam Malam
Sehingga tercipta rasa aman dan kondusif serta mempersempit ruang gerak aksi kegiatan Premanisme.(**/ATR/POLRES DONGGALA)