FOKUS RAKYAT.NET, PALU – Pihak pelaksana pembangunan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Justitia Palu, yakni, PT. Sentra Multikarya Infrastruktur, dinilai tertutup, soal pekerjaannya.
Pasalnya, pihak pelaksana, PT. Sentra Multikarya Infrastruktur, yang disentil wartawan, terkait hasil pekerjaan sekolah di wilayah Vatutela, kelurahan Tondo, kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Namun, pihak pelaksana, melalui Direktur PT. Sentra Multikarya Infrastruktur, Philip, dinilai tertutup.
Baca juga : Pengendara Dicurai Bawa Cap Tikus Ditangkap di Kabonga, Pelaku Dibawa ke Mako Polres Donggala
Padahal, sejumlah problem yang ingin didiskusikan ke pihak pelaksana, terkait pekerjaan SMK Justitia Palu.
Namun, Philip, memilih bungkam, saat dihubungi via pesan WhatsApp, Jumat kemarin, 24 September 2021.
Ia terkesan tidak merespon redaksi media online Fokusrakyat.net, terkait pekerjaannya.
Berikut petikan pesan WhatsApp redaksi media ini kepada Philip, selaku Direktur PT. Sentra Multikarya Infrastruktur.
Untuk perimbangan pemberitaan, ijinkan redaksi kami mengajukan pertanyaan, sebelum tayang di media kami :
- Sejumlah tulangan kolom beton nampak belum dikerjakan, apakah ada masalah teknis perencanaan?
- Hasil pantauan di lapangan sebagian belum ada pintu dan jendelanya, apakah pekerjaan sekolah memasuki tahap finishing ya bang?
- Apakah ada pekerjaan landscape untuk pekerjaan penataan ruang di luar gedung sekolah bang, seperti taman dan tempat olahraga???
Untuk diketahui, pembangunan SMK Justitia Palu merupakan proyek pekerjaan rehabilitasi, dan rekonstruksi pendidikan dasar Fase 1B.
Proyek itu dikhususkan menangani sejumlah sekolah mengalami kerusakan akibat bencana gempa, likuifaksi, dan tsunami melanda Palu, Donggala, dan Sigi, 2018 lalu.
Baca juga : Razia Minuman Keras di Sigi, Polisi : Barang Bukti Cap Tikus Diamankan, Pemilik Tak Punya Izin
Bahkan, tidak main- main, sekolah yang ditangani mengalami kerusakan akibat bencana itu, sebanyak 19 sekolah, tersebar di Sigi, dan Kota Palu.
Proyek yang dimulakan kontraknya sejak 5 Juni 2020 itu, dikerjakan dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Dengan nilai kontrak yang fantastis, yakni, Rp.37.413.102.000.00 (Tiga Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Tiga Belas Juta Seratus Dua Ribu Rupiah).
Baca juga : Rahmad M Arsyad Membangun Kampung Orang Tua Sendiri Melalui Kadin Donggala
Pekerjaan yang melekat di Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya, BPPW (Balai Prasarana Permukiman Wilayah) Sulteng, menggunakan sumber dana Bank Dunia.
Konsultan kegiatan yang ditunjuk adalah TMC CERC PT. YODYA KARYA, menangani mega proyek bencana di Sulteng tersebut.(**/ATR)