Razia Minuman Keras di Sigi, Polisi : Barang Bukti Cap Tikus Diamankan, Pemilik Tak Punya Izin

razia minuman keras
FOTO : Dari hasil razia minuman keras berhasil diamankan seorang Warga yang menjual miras, dengan inisial TA, 35 tahun, warga Desa Loru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.(DOK POLISI)

FOKUS RAKYAT.NET, SIGI – Razia minuman keras, polisi berhasil mengamankan seorang warga yang menjual miras, dengan inisial TA, 35 tahun, warga Desa Loru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng.

Polres Sigi, melalui Satuan Res Narkoba, melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), dengan melakukan razia minuman keras, Selasa, 21 September 2021, Pukul 10.30 WITA.

Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, melalui Kasat Narkoba, Iptu J. Sagala, S.Sos, mengatakan bahwa razia minuman keras penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan.

Baca juga : Rahmad M Arsyad Membangun Kampung Orang Tua Sendiri Melalui Kadin Donggala

Baca juga : Jaksa Agung Buka Rakernis, Burhanuddin : Bidang Intelijen Adalah Mata dan Telinga Kejaksaan  

Selain itu, kata dia, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Sigi.

“Kagiatan razia minuman keras hari ini, kita fokuskan di Desa Loru dan dari hasil razia anggota kita berhasil mengamankan miras jenis Cap tikus,” kata Kasat Narkoba.

Dari hasil razia, kata dia lagi, berhasil diamankan seorang Warga yang menjual miras, dengan inisial TA, 35 tahun, warga Desa Loru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Dia menjelaskan, razia minuman keras itu dengan barang bukti miras jenis Cap Tikus sebanyak 31 (tiga puluh satu) botol cap tikus dan 1 (satu) buah jerigen cap tikus (isi 10 liter).

Baca juga : Pemimpin MIT Poso, Inilah Catatan Kekejaman dan Fakta Tentang Ali Kalora

Baca juga : Empat Warga Balaesang Ditangkap, Kapolres Donggala : Ada Laporan Masyarakat Pesta Sabu di Dusun Lemo

Dia melanjutkan, barang bukti miras tersebut kami amankan, karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota.

“Sedangkan Pemilik kami turut amankan ke Polres Sigi guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras,” Terangnya.

Baca juga : Tempat Keramaian di Kota Palu, Ikuti Aturan Batas Jam Malam

Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. “Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal,” Tandasnya.(**/ATR/HUMAS POLRES SIGI)

 

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!