Pencurian mesin traktor hingga meresahkan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini berhasil diungkap aparat kepolisian.
Ternyata bukan sekadar pencurian mesin traktor, beberapa tersangka juga menggasak mesin perahu para nelayan, dan mesin penghisap pasir milik kelompok masyarakat di daerah itu.
Melalui, Tim gabungan Polres Parigi Moutong, yaitu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parimo, bersama Sat Sabhara Polres Parimo, dan Polsek Parigi.
Baca juga : Perkelahian Antar Remaja di Jalan Monginsidi, Ditangani Samapta Polda Sulteng Bersama Polsek Palu Selatan
Akhirnya, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor,mesin perahu, dan mesin penghisap pasir yang terjadi sejak bulan april 2021 sampai dengan september 2021 di wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang sangat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Sausu, Polsek Torue dan Polsek Parigi, tentang tindak pidana pencurian mesin traktor, mesin penyedot pasir, dan mesin katinting, yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Maka, Kapolres Parigi Moutong AKBP ANDI BATARA PURWACARAKA,SH,SIK segara merespon dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Parigi, Sat Reskrim, Sat Sabhara dan memerintahkan untuk segera dapat mengungkap kasus pencurian tersebut dan menangkap pelakunya karena sangat meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Parimo AKP DONATUS KONO,SH,SIK kepada media ini mengatakan dirinya bersama Kapolsek Parigi IPTU I DEWA GEDE NURATE,S.Pd, dan Kanit I Reskrim Polres Parimo IPDA GIGIH WINADA,SH bersama anggota personil Polsek Parigi, Sat Reskrim Polres Parimo dan Sat Sabhara Polres Parimo Polsek, melakukan kolaborasi untuk mengungkap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
Kata dia, tim pun mulai melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan petunjuk serta informasi dari masyarakat, guna untuk mengungkap pelaku dalam tindak pidana pencurian mesin tersebut.
Dia mengatakan, dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim gabungan tersebut, akhirnya membuahkan hasil yakni pada hari selasa tanggal 21 september 2021 tim gabungan telah mengamankan 4 (empat) terduga pelaku.
Dia menambahkan, yakni HK (23 tahun) warga kelurahan Bantaya, MA (41 tahun) warga desa olaya, R ( 41 tahun) warga kelurahan Kampal, E ( 17 tahun) warga kelurahan kampal.
Dari hasil introgasi ke 4 (empat) terduga pelaku, pada hari kamis tangal 23 september 2021, tim kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial MR ( 20 tahun) warga kelurahan Bantaya.
Menurutnya, Setelah para pelaku diamankan dan dilalukan pemeriksaan, dari pelaku utama yakni HK, diperoleh informasi bahwa tempat mereka menjalankan aksinya yakni di wilayah kecamatan sausu, kecamatan torue dan kecamatan parigi, dan dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan kendaraan roda empat, kunci pas, dan kunci ring, serta gunting besi.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak pernah menentukan wilayah dimana mereka akan melakukan pencurian, namun para pelaku berjalan bersama-sama dengan menggunakan Kendaraan roda empat, dan dimana mereka melihat traktor, maupun mesin sejenisnya, dan situasi di sekitar lokasi sepi dan maka para pelaku akan menjalankan aksi pencurian mesin traktor maupun mesin penyedot pasir dan mesin katinting.
Setelah melakukan pencurian mesin maka pelaku akan langsung menuju ke Kota Palu, tepatnya di Kelurahan Poboya untuk menjual mesin yang mereka telah curi.
Dan dari hasil penjualan mesin-mesin tersebut, para pelaku menggunakan sebagian uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari dan sebagian juga mereka gunakan untuk foya foya.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Polres Parigi Moutong untuk di proses lebih lanjut sedangkan barang bukti hasil pencurian berupa beberapa unit mesin traktor, mesin katinting, mesin penyedot pasir dan alat yang dugunakan untuk melakukan pencurian tersebut telah diamankan di Mako Polres Parimo.
Kasat Reskrim Polres Parimo menambahkan, untuk para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancama hukuman 9 Tahun penjara.(**/ATR/Dharmawan/Bidhumas/Polres Parimo)