FOKUSRAKYAT.NET – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi LP/B/73/X/SPKT/RES PARIGI MOUTONG/POLDA SULTENG.
Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2023, dan penyelidikan intensif telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Langkah-langkah hukum yang diambil oleh Unit PPA Reskrim Polres Parigi Moutong termasuk pemeriksaan saksi-saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor, serta permohonan Visum Et Repertum Anak Korban ke rumah sakit terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Penyidik yang menangani kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, Saudari ML, korban Pr. KN, dan terduga pelaku Lk. Ap.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 14 Juni 2024.
Untuk memberikan transparansi dan informasi kepada pelapor serta keluarga korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah menyampaikan perkembangan kasus ini melalui surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini adalah Pasal 70 D jo. Pasal 81 ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.































