Donggala | Mantan Kepala Desa (Kades) Mbulava, berinisial SS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD).
Mantan Kades Mbulava itu dipanggil Jumat lalu untuk diperiksa dimintai keterangan, langsung dilakukan penahanan.
Atas dugaan kerugiaan negara sebesar Rp377 juta dalam penyelewengan dana desa tersebut.
Sehingga, Polres Donggala mengawali tahun 2025 dengan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2021.
Selain penetapan tersangka penyalgunaan dana desa Polres Donggala melalui kasat reskrim juga akan menyelesaiakan dugaan korupsi lainnya.
“Ini adalah kado tahun baru penegakan kasus korupsi, Februari kan masih awal tahun, sebenarnya Kami mau menetapkan Januari kemarin, karena masih menunggu keterangan ahli,” kata Kapolres Donggala, melalui kasat reskrim Iptu Andi, H,S, SH,MH, kepada wartawan.
“Kami sudah menetapkan mantan kades mbulava S.S kecamatan Riopakava, jumat kami memanggil dan langsung akan menahannya, kami komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saya tidak ingin hanya sekadar memberikan pernyataan tanpa tindakan. Ini adalah janji yang harus ditepati,” ujarnya.
Dikatakannya lagi bahwa tersangka penyalagunaan dana desa mbulawa telah ditetapkan sejak Januari.
Namun, proses hukum kasus korupsi membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan kasus tindak pidana umum.
“Perlunya keterangan dari berbagai ahli sebagai dasar dalam menetapkan tersangka kasus korupsi , kami membutuhkan keterangan ahli. Namun, ahli yang dibutuhkan tidak berada di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, kami harus meminta keterangan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Desa, BPKP, dan ahli konstruksi,” jelasnya.
Ia menjelaskan Terbatasnya jumlah ahli yang dapat memberikan pendapat di Sulawesi Tengah membuat proses penyelidikan harus menunggu giliran pemeriksaan.
Olehnya Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp377.326.342 dalam pengelolaan Dana Desa Bidang Pembangunan Subbidang Kesehatan (Polindes/PKD) tahun 2019 serta Bidang Pelaksanaan Pembangunan Subbidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Rehabilitasi dan Prasarana Energi Alternatif Desa) tahun 2021 di Desa Mbulava, Kecamatan Lupakara, Kabupaten Bengkara.
“Saya ingin menegaskan bahwa proses ini tidak berhenti sampai di sini. Saya tidak ingin hanya sekadar mengeluarkan pernyataan tanpa bukti. Oleh karena itu, saya membuka ruang bagi siapa saja yang ingin memastikan komitmen saya. Jika ada yang ingin menagih janji saya, silakan datang dan koordinasi langsung. Jangan langsung menghakimi,” tegasnya.
Lebih lanjut, selain Kasus dana desa, setelah kasus ini akan ada lagi penetatapan kasus korupsi.
“pertengahan tahun 2025 ada lagi penetapan tersangka kasus dugaan korupsi,” tutupnya.