Orang nomor satu di lingkup pemerintahan desa (Pemdes) Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), tak lain adalah Kepala Desa Sarudu, akhirnya ditahan pihak kejaksaan.
Melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka inisial SJ.
Baca juga : Suami Bacok Istri di Surumana Kini Dilarikan ke Puskesmas Sarjo, Diduga Istri Dua Hari Tak Pulang
Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Labuan, Diduga Karyawan Pengaspalan
Tersangka SJ sendiri merupakan orang nomor satu sebagai Kepala Desa (Kades) Sarudu periode 2016-2021, di Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu.
Penahanan yang dilakukan terhadap orang nomor satu di Sarudu, tersangka SJ, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sarudu Tahun anggaran 2019-2020 dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU. Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu M. Zaki Mubarak, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Pasangkayu Nomor: 01/P.6.14/Fd.1/12/2021, tanggal 8 Desember 2021, dimana tersangka SJ diduga telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 523 juta.
M Zaki Mubarak, penahanan akan dilakukan di Rutan kelas IIB Pasangkayu.
Baca juga : Dendam Lama Bersemi Kembali, Pelaku Ancam Sebilah Parang
Baca juga : Saluran Drainase Diduga Lantai Kerja Tak Ada Batu Kosong dan Lapisan Sirtu, Dinas PUPR Respon Cepat
Namun, dimana tahanan tersebut saat ini dititip sementara di Rutan Polres Pasangkayu.
“Proses penahanan tersangka SJ, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP yakni tindak pidana dengan ancaman diatas 5 tahun serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya lagi,” tulis kasi intelijen Kajari Pasangkayu M Zaki Mubarak kepada wartawan. (*/ATR/RILIS KEJARI PASANGKAYU)
Baca juga : Pembangunan Jalan Latasir di Jalan Dewi Sartika Jadi Sorotan, Baru Dibangun Terkupas dan Tumbuh Rumput
Baca juga : Mantan PPK di Buol Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejati Sulteng