KAPOLDA

Kasus Pencabulan di Togong Sagu Naik Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

PENCABULAN
Penyerahan tersangka dipimpin langsung oleh personel Unit Reskrim Polsek Lobangkurung, Bripka Rahmaddin Bahu, S.H., dan Bripka Incon Halusi. FOTO; DOK. TIM HUMAS.

BANGGAI KEPULAUAN – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Dusun IV, Desa Togong Sagu, Kabupaten Banggai Kepulauan, memasuki babak baru. Penyidik Polsek Lobangkurung resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan dalam proses Tahap II.

Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang diterima pada November 2025 terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada pertengahan Oktober 2025 di wilayah tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) subsider Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Lobangkurung, yakni Bripka Rahmaddin Bahu, S.H., dan Bripka Incon Halusi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum telah selesai dilaksanakan.

“Tersangka telah diperiksa oleh JPU I Made Deni Adi S, S.H., selaku pelaksana di Kejaksaan. Seluruh proses penyerahan berjalan lancar, aman, dan tertib,” ujar AKP Nanang.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini resmi beralih dari pihak kepolisian kepada Kejaksaan.

Selanjutnya, perkara dugaan pencabulan ini akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan untuk menentukan sanksi hukum terhadap tersangka atas perbuatannya.

Polres Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana secara transparan dan profesional, terutama kasus yang berkaitan dengan kejahatan seksual.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (LAPORAN; ANDIKA)

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!