PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Kejaksaan Tahan Dua Direksi Perusda Kota Palu dan Rekanan Penyedia Jasa

DUGAAN KORUPSI
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA yang merupakan Direktur CV. Sentral Bisnis Persada. FOTO : DOK. KEJARI KOTA PALU.
LBH

Palu, FokusRakyat.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menahan tiga orang terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kota Palu. Ketiganya yakni dua direksi Perusda dan satu rekanan penyedia pihak ketiga.

Penahanan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu.

kajati palu

Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohamad Rohmadi, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya, S.H., M.H mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA yang merupakan Direktur CV. Sentral Bisnis Persada.

“Pelaksanaan anggaran penyertaan modal tersebut diduga menyalahi prosedur dan peruntukannya, karena tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah. Hal itu jelas menyimpang dari ketentuan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah,” ungkap Yudi kepada media, Jumat (3/10/2025).

BACA JUGA : Kinerja Polres Donggala Patut Diapresiasi, Mengawal Kasus Konflik Agraria di Riopakava

Yudi menjelaskan, dana penyertaan modal yang dikelola Perumda Kota Palu terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung sebesar Rp2,26 miliar.

Namun, pelaksanaannya justru tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024.

Akibat penyimpangan tersebut, lanjutnya, tujuan pembentukan Perusda Kota Palu sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak tercapai dan menyebabkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp1,3 miliar.

BACA JUGA : Emak-emak Tumbal Jalan, Motor Asal Selonong dari Gang Sebabkan Kecelakaan di Batui

“Dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran, para tersangka diduga kuat melakukan tindakan di luar ketentuan. Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya resmi kami tahan di Rutan Kota Palu mulai hari ini,” tegas Yudi.

Kejari Palu memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidik juga berencana memeriksa sejumlah dokumen tambahan terkait pengelolaan keuangan Perumda Kota Palu tahun anggaran 2023–2024.


kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!