PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Oknum Polisi Sarjo Diduga Main Proyek Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dalam Kasus Kredit Fiktif Ruko, Penggugat Usman Minta Keadilan!

Sarjo
Haji Usman, pengusaha toko bangunan ternama di Desa Sarjo, juga merupakan penggugat dalam kasus dugaan tanda tangan palsu. FOTO : DOK.
LBH

FOKUSRAKYAT.NET, PALU — Kantor Cabang Bank BNI Palu, digugat atas dugaan keterlibatan dalam praktik pemalsuan tanda tangan dan perbuatan melawan hukum terkait proses kredit rumah toko (ruko) yang mencuat sejak akhir tahun 2023.

Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk diduga oknum Polisi berinisial AS, yang bertugas di Subsektor Sarjo, Polsek Bambalamotu, Polres Pasangkayu.

kajati palu

Selain itu, juga pegawai internal BNI, dalam dugaan konspirasi untuk menjebak pasangan suami istri asal Pasangkayu, Bahariah dan Usman B, yang kini harus menanggung kredit ruko senilai miliaran rupiah yang tak pernah mereka ajukan.

Melalui Kantor Hukum Dicky Patadjenu & Rekan, keduanya menggugat BNI Cabang Palu sebagai Tergugat I, bersama beberapa pihak lainnya seperti Arfan (pemilik ruko), Darwis, dan Akbar Sarif, yang diduga kuat terlibat dalam skema pengalihan utang fiktif.

Dicky
Dicky Patadjenu, S.H, M.H, pengacara kondang Kota Palu juga sebagai kuasa hukum dari penggugat Haji Usman. FOTO : DOK.

BACA JUGA : Tiga Remaja Putri Terjaring Tim Patroli Saat Diduga Hirup Lem Fox

Kronologi Awal

Masalah bermula ketika oknum polisi, berinisial AS (Tergugat IV) mendatangi Usman (Penggugat II) untuk membeli bahan bangunan dengan janji pembayaran setelah proyek rampung.

Tanpa jaminan tertulis, utang membengkak hingga Rp620 juta.

Untuk menyelesaikannya, oknum polisi AS bersama Arfan (Tergugat III) mengusulkan pembiayaan melalui skema kredit bank, namun anehnya menggunakan nama Usman sebagai debitur, dengan janji bahwa angsuran akan ditanggung sepenuhnya.

BACA JUGA : Hari Kedua Operasi Patuh Tinombala 2025, Ratusan Pengendara Terjaring Pelanggaran di Kota Palu

“Penggugat tidak pernah mengajukan kredit, menandatangani akad, atau bahkan melihat ruko yang menjadi objek agunan,” demikian disampaikan kuasa hukum dalam berkas gugatan.

Dugaan Pemalsuan dan Kredit Fiktif

Pada 28 Desember 2023, BNI Cabang Palu diduga memfasilitasi penandatanganan perjanjian kredit tanpa kehadiran notaris.

Parahnya, dana kredit sebesar Rp1,25 miliar langsung dicairkan dan sebagian besar ditransfer ke rekening pihak ketiga, tanpa sepengetahuan Usman.

BACA JUGA : Terdeteksi Warga, Dua Terduga Pelaku Pencurian Besi Drainase Proyek Jalan Cumi-Cumi Diamankan Tim Jaguar Tadulako

Lebih lanjut, ditemukan slip transfer yang menunjukkan adanya transaksi antara Bahariah dan Arfan sebagai bukti jual beli.

Namun, tanda tangan Bahariah pada slip tersebut diduga dipalsukan, dan pemalsuan ini ditengarai dilakukan oleh oknum internal BNI Cabang Palu.

Beban Kredit Tanpa Manfaat

Kini, Bahariah dan Usman harus menanggung cicilan bulanan hingga 10 tahun ke depan, dengan total pembayaran lebih dari Rp1,8 miliar, padahal mereka tidak menerima manfaat apa pun dari kredit tersebut.

Selain kerugian materiil, mereka juga mengalami tekanan psikis dan kehancuran reputasi.

Kuasa hukum menyebut perbuatan para tergugat telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Selain itu, OJK Sulawesi Tengah dan Kantor BPN Kota Palu turut digugat karena dianggap lalai dalam pengawasan dan verifikasi dokumen penting dalam proses kredit ini.

Putusan PN Palu dan Upaya Banding

Meski kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Palu, namun hasilnya belum memuaskan pihak penggugat.

Dalam amar putusan perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Pal, hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat I dan tergugat lainnya diterima, dan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

“Kami menghormati putusan pengadilan, namun tetap berpegang pada fakta bahwa klien kami adalah korban. Upaya banding akan kami tempuh demi keadilan yang sesungguhnya,” tegas Dicky Patadjenu, S.H., M.H., C.Md dalam keterangannya.

Sorotan Publik terhadap Integritas Perbankan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh inti integritas perbankan dan sistem pengawasan lembaga keuangan.

Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden penting terhadap keabsahan prosedur kredit dan verifikasi identitas nasabah di Indonesia.

Sementara itu, menurut Haji Usman, selaku penggugat kepada wartawan media ini, mengatakan bahwa uang DP untuk beli ruko itu di rekayasa antara pegawai bank dan para tergugat yang sebenarnya adalah uang para tergugat juga.

“Baru ruko yang direkayasa dibeli tersebut sampai dengan cair ruko tidak pernah dilihat atau di antarkan pihak bank,” ungkapnya.

Kata dia, baru slip pemindah bukuan atau transferan H. Bahariah, istrinya sendiri tidak pernah ber TTD di slip, tapi pada akhirnya tanpa sepengetahuannya klien akhirnya dari pihak bank yang melakukan transferan ke pihak penjual, yang akhirnya utang Darwis tidak terbayar kan ke penggugat.

“Bank BNI berdalih ada surat kuasa dari penggugat untuk melakukan transfer, padahal di persidangan kemarin tidak ada bukti ada surat kuasa yang dimaksud,” tegasnya.

Untuk diketahui, pihak kuasa hukum juga bakal melaporkan oknum polisi ke bidang Propam Polres Pasangkayu, dalam waktu dekat ini.

Sedangkan pihak Polres Pasangkayu yang dikonfirmasi wartawan media ini belum memberikan tanggapan.


 

kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!