PALU, FokusRakyat.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar peredaran pupuk diduga ilegal di Kota Palu. Sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk disita dari sebuah gudang penyimpanan di kawasan Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pupuk tanpa izin edar resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi penyimpanan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2.270 karung pupuk berbagai merek dan jenis yang diduga ilegal karena tidak memiliki izin edar atau tidak sesuai dengan label yang terdaftar,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, sebagai tersangka.
HAB diduga berperan sebagai distributor yang memperdagangkan pupuk tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perdagangan, serta perlindungan konsumen. Ada pupuk yang tidak memiliki izin edar, dan ada pula yang kandungan pada kemasannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” tegas AKBP Sugeng.
BACA JUGA : Tiga Remaja Putri Terjaring Tim Patroli Saat Diduga Hirup Lem Fox
Berkas perkara tersangka HAB telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Palu.
Pada Kamis ini (17/7/2025), tersangka dan barang bukti resmi diserahkan ke pihak Kejari Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
HAB dijerat dengan Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
BACA JUGA : Hari Kedua Operasi Patuh Tinombala 2025, Ratusan Pengendara Terjaring Pelanggaran di Kota Palu
Ia juga dikenakan Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
AKBP Sugeng menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran pupuk ilegal menjadi bentuk nyata dukungan Polda Sulteng terhadap Program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam menciptakan tata kelola pertanian yang bersih dan berkelanjutan.
“Kami imbau masyarakat agar hanya membeli pupuk dari distributor resmi dan menghindari produk yang tidak jelas legalitasnya,” pungkasnya.



















