PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Kejati Sulteng Sita Rp500 Juta Dari Bendahara Umum, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Parimo

PARIMO
Penyitaan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong. FOTO : DOK. PENKUM KEJATI SULTENG
LBH

PALU, FOKUSRAKYAT.NET – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, kembali mengungkap indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Sulteng menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang diduga berasal dari praktik rasuah dalam pelaksanaan tiga proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2023.

kajati palu

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parigi Moutong, yakni:

1. Proyek Jalan Pembuni–Bronjong,

2. Proyek Jalan Gio–Tiolandenggi,

3. Proyek Jalan Trans Bimoli–Pantai.

 

Kepala Kejati Sulteng dalam siaran pers resminya, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print–18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.

Untuk sementara, uang hasil sitaan tersebut dititipkan pada rekening resmi penitipan barang bukti Kejati Sulteng di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Palu.

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur tersebut.

Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.

kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!